HALTENG, maluttv.com- Pantas saja teriakan yel-yel “buang lama ganti baru” kian menggema di Kabupaten Halmahera Tengah jelang Pilkada 27 November nanti. Salah satu penyebabnya adalah karena manajemen lelang proyek di Halteng yang bisa dibilang paling buruk di Maluku Utara. Bayangkan saja, di masa kepemimpinan Penjabat Ikram Malan Sangaji selama 1,7 tahun, satu kontraktor menangani sampai 12 paket proyek sekaligus, lebih parah dari Halmahera Timur yang menangani 7 paket proyek.
Mirisnya, data yang diterima media ini menyebutkan, kontraktor yang menangani 12 paket proyek itu yakni CV. Gemilang Halmahera. Perusahaan yang beralamat di Tepeloe itu menangani 5 proyek pascakualifikasi (tender) dan tujuh proyek penunjukan langsung (PL).
Proyek tender yakni pembangunan saluran air di kompleks Arkom Dusun II Desa Lelilef Waibulan dengan anggaran sebesar Rp. 1,9 miliar, Pembangunan Drainase Desa Nur Weda dengan anggaran Rp. 949 juta, Pembangunan Talud penahan ombak Weda Selatan sebesar Rp. 750 juta, normalisasi kali SP2A Blok G Jln. Makam Desa Wairoro Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 940 juta dan pembangunan tembok tepi Jalan Desa Umiyal menuju Telaga sebesar Rp. 742 juta.
Sedangkan 7 proyek PL yakni, pembuatan drainase di Desa Ake Ici (Belakang Perum 50 Km 3) sebesar Rp. 193,6 juta, penimbunan swering Woyomon Rp. 193,8 juta, pembangunan gorong-gorong Desa Fritu Rp. 96,7 juta, paket 2 pembangunan drainase Kec. Patani Timur Rp. 199,6 juta, paket 1 pembangunan drainase Kec. Patani Timur Rp. 199,6 juta, paket 3 pembangunan drainase Kec. Patani Utara Rp. 199,9 juta, paket 9 pembangunan drainase dalam Kota Weda sebesar Rp. 199,8 juta.
Menariknya, untuk proyek pembangunan saluran air di kompleks Arkom Dusun II Desa Lelilef Waibulan, pokja ULP diduga terlalu memaksakan diri memenangkan CV. Gemilang Halmahera tersebut, karena tidak memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP), sebagaimana perintah Perpres 12 tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa, yang membatasi jumlah paket yang ditangani satu kontraktor maksimal lima paket.
Selain itu, keputusan pokja yang menggugurkan salah satu peserta tender dengan alasan tidak menyampaikan formulir TKDN juga dianggap menyalahi Instruksi Kepada Peserta (IKP), sebagaimana yang termuat dalam dokumen lelang. Di IKP tersebut disebutkan, peserta yang tidak menyampaikan formulir TKDN, dianggap tidak menginginkan pemberlakuan preferensi harga, dan penawaran tersebut tidak dapat digugurkan. (dir/mtv)