Merasa Kebal Hukum Atas Dugaan Kasus Korupsi DD, Kades Tawa Halsel Tantang Wartawan

Foto : Kepala Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Bahtiar Hi. Hakim

HALSEL, maluttv.com- Kepala Desa (Kades) Desa Tawa, Kecamatan Kasiruta Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Propinsi Maluku Utara, Bahtiar Hi. Hakim rupanya merasa kebal hukum dengan pernyataannya bahwa dia bisa membeli hukum di Negeri Saruma.

Pasalnya, Bahtiar diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan masuk dalam daftar temuan pengelolaan Dana Desa yang diaudit oleh pihak Inspektorat Halmahera Selatan di tahun anggaran 2022-2023 lalu.

Dihadapan sejumlah wartawan, Bahtiar saat ditemui di kantor DPMD Halsel, menentang keras dan dengan lantang mengatakan silahkan media memberitakan sebanyak mungkin tentang kasus apa saja yang  ia lakukan.

“Silahkan para Wartawan angkat saya punya berita kasus apa saja sebanyak mungkin tidak akan manpan. Saya sudah berulang kali meminta kepada wartawan untuk di beritakan diri saya sepuasnya. Ucap Bahtiar dengan nada yang lantang, Rabu (04/ 9/ 2024)

Bahkan, merasa kebal hukum, Bahtiar mengaku, kalau dirinya sudah berulang kali diberitakan lewat media online maupun cetak oleh sejumlah wartawan biro Halsel terkait kasusnya. Namun, selama ia bertugas tidak pernah dikenakan sanksi oleh Bupati Halsel, Bassam Kasuba serta instansi terkait.

“Sudah berulang kali beberapa orang wartawan beritakan saya punya kasus atas permintaan saya sendiri. Tapi saya tidak peduli, dan buktinya sampai saat ini saya masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Tawa”, tutur dia sambil menunjukan sikap kesombongannya di hadapan para wartawan dan di saksikan oleh Kabid Keuangan DPMD Halsel.

Diketahui sebelumnya, Kades Bahtiar Hi. Hakim, sempat di demo oleh puluhan massa aksi dari Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Tawa Kasiruta (IPPMTK), untuk mendesak Bupati Halsel, Bassam Kasuba agar segera mencopot Bahtair Hi Hakim dari jabatan sebagai Kepala Desa Tawa Kasiruta, karena tidak mampu membawa aspirasi masyarakat, dan diduga juga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaaran 2017, 2018 dan 2019 lalu. (Ali/ mtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *