Daerah  

MEMANAS!! PERNYATAAN PIMPINAN DPRD HALTENG DIKECAM ANGGOTANYA.

Buntut Hingga Saat Ini DPRD Halteng Belum Mengusulkan 3 Nama Penjabat Pengganti IMS

Pimpinan DPRD Halteng dari Partai Nasdem, Hayun Maneke dan Anggota Dewan dari Partai PDIP Halteng, Nuryadin Ahmad.

HALTENG, maluttv.com- Pernyataan salah satu Pimpinan Dewan Kabupaten Halmahera Tengah, Hayun Maneke soal DPRD belum mengusulkan 3 nama penjabat pengganti Ikram Malan Sangadji karena secara lembaga DPRD belum menerima secara resmi Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri dikecam salah satu Anggota Dewan dari Partai PDI Perjuangan, Nuryadin Ahmad.

Menurut Yadin, pernyataan Wakil Ketua DPRD Halteng itu memalukan, imposible dan membodohi publik. Narasi itu tidak pantas diucapkan dari mulut seorang pimpinan dewan karena dipundaknya melekat fungsi pengawasan.

“Harusnya, saat ini pimpinan DPRD sudah harus mengkoordinir masalah ini dengan Pj. Bupati IMS untuk memastikan keputusannya apakah akan menjadi Cakada atau tidak sehingg DPRD menindaklanjuti arahan poin 5 yang termuat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/2314 SJ,” tukas politisi PDI Perjuangan.

Untuk tidak mengalami kekosongan kepemimpinan, seharusnya pimpinan DPRD reaktif ketika menerima Surat Edaran Mendagri yang memerintahkan Penjabat Bupati segera mengajukan surat pengunduran dirinya, 40 hari sebelum jadwal pendaftaran pencalonan yang ditetapkan KPU RI.

Sehingga sebelum batas waktu yang ditetapkan Mendagri, yaitu tanggal 17 Juli 2024 DPRD Halteng sudah mempersiapkan 3 nama penjabat pengganti IMS. Namun anehnya, kata Yadin, hingga saat ini, DPRD belum juga mengusulkan 3 nama Pj. Pengganti Ikram.

“Secara logika dan etika berpemerintahan, harusnya minimal tanggal 16 Juli lembaga DPRD sudah harus mendapatkan kepastian surat pengunduran diri IMS karena bersamaan dengan itu, DPRD sudah mempersiapkan 3 nama penjabat yang akan diusulkan ke Mendagri,” terang Yadin.

Kapasitas dan posisi IMS, bagi Yadin tidak boleh diartikulasikan dan dipersepsi lain. Pasalnya, administrasi pengunduran itu mengatur kepada IMS sebagai penjabat Bupati. Sedangkan status ASN-nya akan gugur dengan sendirinya ketika dirinya resmi ditetapkan KPU sebagai Calon Kepala Daerah.

“Hal ini dilakukan agar tidak terjadi abuse of power dalam kepentingan konsolidasi tidak menggunakan fasilitas negara sehingga pesta demokrasi berlangsjng adil dan demokratis,” ungkap Yadin seraya mengatakan, sebagai anggota DPRD dirinya memiliki tanggungjawab moril sehingga berhak meluruskan pernyataan secara normatif.

Pernyataan tegas Yadin, mencuat setelah salah satu Pimpinan DPRD Halteng, Hayun Maneke menegaskan jika hingga saat ini, DPRD Halteng belum mengusulkan 3 nama penjabat pengganti IMS lantaran lembaganya belum menerima secara resmi surat edaran Mendagri.

Apalagi dalam format surat pengunduran diri penjabat tidak mencantumkan tembusan kepada DPRD. Bagi Hayun, surat edaran yang diterbitkan Mendagri bersifat umum. Hingga saat ini, DPRD Halteng juga belum menerima surat pengunduran diri Ikram M. Sangadji.(wal/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *