TERNATE, maluttv.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kota Ternate menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Togafo, Pulau Ternate. Hingga enam bulan berjalan, empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial NA, AH, SD, dan EM belum juga ditahan.
Ketua LBH Ansor Ternate, Zulfikran Bailussy, menilai, sikap Polsek Pulau Ternate mencederai asas kepastian hukum.
“Kami mendesak agar proses hukum dipercepat dan korban mendapatkan keadilan. Jika Polsek tidak serius, kami siap melaporkan kasus ini ke Propam Polda Malut bahkan ke Komnas HAM,” tegasnya, pada Rabu (20/ 8/ 2025).
LBH Ansor juga mempertanyakan tidak ditetapkannya satu terduga pelaku lain berinisial MD, padahal keluarga korban menyebut adanya keterlibatan dalam aksi pengeroyokan.
Sementara itu, Kapolsek Pulau Ternate, Iptu Lukman Umasugi, ketika dikonfirmasi menyebutkan, kasus tersebut sudah tahap II dan tinggal menunggu petunjuk jaksa. Namun, ia tidak memberikan keterangan terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada 27 Desember 2024 itu, menyebabkan korban mengalami luka parah di bagian wajah. Pihak keluarga korban berharap aparat penegak hukum dapat memproses seluruh pelaku tanpa pandang bulu. (Vit/mtv)

















