TERNATE, maluttv.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rapat Kantor KPU Provinsi Maluku Utara itu, diikuti oleh sejumlah perwakilan partai politik, Badan Kesbangpol, serta Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Divisi Teknis Penyelenggaraan, Reni S.A Banjar, menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 mengatur secara rinci mekanisme penggantian antar waktu anggota legislatif. Regulasi ini terdiri dari 10 bab dan 35 pasal.
“PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini mengatur secara detail mengenai penggantian antar waktu bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten/kota,” jelas Reni.
Ia menambahkan, penggantian antar waktu dilakukan apabila seorang anggota DPRD berhalangan tetap, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Dalam proses tersebut, KPU provinsi maupun kabupaten/kota berpedoman pada ketentuan PKPU Nomor 3 Tahun 2025 sebagai dasar hukum.
“Jika sebelumnya ada PKPU Nomor 6 Tahun 2019 yang merujuk pada PKPU Nomor 6 Tahun 2017, maka dengan terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 ini, kami melakukan penyesuaian melalui rapat koordinasi pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan,” ujar Reni.
Selain itu, di tingkat provinsi, partai politik juga diberikan kesempatan untuk memutakhirkan data kelembagaan, baik terkait struktur kepengurusan, alamat sekretariat, hingga perubahan nomor rekening partai.
Reni juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi adanya rencana perubahan struktur kepengurusan di sejumlah partai politik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk itu, partai politik diminta segera melakukan pembaruan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Pada tanggal 30 Desember 2025, KPU Provinsi Maluku Utara akan mengetahui secara pasti partai politik mana saja yang telah melakukan pemutakhiran data, baik kepengurusan, sekretariat, domisili, maupun nomor rekening. Karena proses pemutakhiran tersebut dilakukan melalui pusat,” pungkasnya. (Vita)

















