TERNATE, maluttv.com- Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) lakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kota Ternate dan menggelar pertemuan dengar pendapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Maluku Utara. Pertemuan berlangsung di Royal Resto, Ternate Tengah, Senin (17/11/2025), dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut mengungkap banyak keluhan dari pemerintah daerah terkait sejumlah kewenangan yang kini semakin tersentralisasi. Menurutnya, perubahan regulasi membuat daerah tidak lagi leluasa menangani persoalan yang berada di wilayahnya.
“Banyak sekali keluhan karena Undang-Undang yang sebelumnya memberikan otonomi daerah yang luas, kini justru menjadi lebih sentralistik. Dampaknya, banyak masalah tidak bisa ditangani langsung oleh daerah, dan itu memperlambat pembangunan,” ujarnya.
Ia mencontohkan sektor pertambangan dan kelautan yang kini sebagian besar kewenangannya berada di pemerintah pusat. Kondisi tersebut, kata Andi, membuat daerah seolah terhalang oleh “tebing pembatas” sehingga kesulitan mengambil langkah cepat.
“Misalnya tambang. Yang tadinya kewenangan provinsi, sekarang ada di pusat. Kami berharap ke depan bisa mengurangi sentralistik dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah,” tambahnya.
Menindaklanjuti berbagai masukan dalam pertemuan tersebut, Andi memastikan Komite I DPD RI akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), serta sejumlah kementerian terkait lainnya untuk membahas penyempurnaan regulasi dan merespons keluhan daerah. (Vita)

















