TERNATE, maluttv.com- Meski pengawasan terus diperketat oleh aparat kepolisian, namun pelaku peredaran narkoba selalu memiliki berbagai macam modus untuk memasok narkoba di Maluku Utara. Buktinya, seorang karyawan tambang nikel PT. IWIP Diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara kembali meringkus satu terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis ganja.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol, Edy Wahyu Susilo saat dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku peredaran narkoba berinisial FA alias Angki (25).
“Iya benar. Pelaku Fa diringkus Tim Opsnal Unit 1 Subdit II Ditresnarkoba, bertempat di seputaran Kantor Pos, Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, sekitar pukul 13.00 Wit, pada Senin (18/ 11/ 2024) kemarin”, ungkap Edy.
Adapun kronologis penangkapan terhadap pelaku FA lanjut Edy, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya penjemputan narkoba jenis ganja di salah satu kantor jasa pengiriman yakni Kantor Pos Kota Weda.
Setibanya di lokasi yang dicurigai, petugas langsung memantau gerak-gerik terduga pelaku FA yang masih menggunakan seragam kerja saat mengambil paket kiriman. Pelaku FA pun keluar kantor Pos, dan langsung diringkus petugas. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja kering sebanyak 2 paket besar dengan berat bruto 662 gr.
Selanjutnya, pelaku FA dan barang bukti ganja, langsung dibawah ke kantor guna dilakukan pengembangan. Dari hasil interogasi, terduga pelaku FA mengakui kalau paket tersebut milik dari inisial AA alias Ical yang saat ini sementara diburu petugas DitRes Narkoba. Bahkan, dari hasil tes urine juga menunjukan, terduga pelaku FA positif THC ganja.
“Saat ini terduga pelaku FA yang merupakan karyawan aktif PT. IWIP sudah diamankan di sel tahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutur Edy. (dir/mtv).