TERNATE, maluttv.com- Mantan kepala BPJB Provinsi Maluku Utara, Ridwan Arsan, akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Ternate, pada Kamis (18/ 7/ 2024) besok.
Sidang tuntutan itu terkait dengan dakwaan kasus suap terhadap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba yang juga menjadi terdakwa dalam kasus gratifikasi dan suap hasil OTT KPK.
”iya besok sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Ridwan Arsan”ungkap Ketua PN Ternate, Romel Tampubolon saat ditemui disela-sela sidang, Rabu (17/ 7/ 2024).
Sementara Ridwan Arsan sendiri, sedang menjalani sidang sebagai status saksi untuk terdakwa Ramdhan Ibrahim. Ridwan dalam persidangan itu dicecar pertanyaan baik majelis hakim, JPU dan pengacara terdakwa Ramdhan Ibrahim seputar perannya atas sejumlah aliran uang dari dirinya melalui sejumlah nomor rekening bank yang diduga dikuasai terdakwa Ramadhan Ibrahim. Nama tersangka Imran Yakub ikut mengemuka dalam kesaksiannya.
KPK dalam operasi Tangkap Tangan atau OTT mantan Gubernur Malut telah menetapkan 9 tersangka dengan 4 diantaranya telah di putuskan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ternate dan telah menjalani hukuman.
Hingga saat ini, masih tersisa 2 terdakwa masing-masing Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim yang tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate.
Sementara, untuk 2 tersangka baru yakni Imran Yakub dan Muhaimin Sarif masih ditahan oleh KPK di Jakarta karena baru dilakukan penahanan. (**)