Diduga Bagi-Bagi Uang Ke Simpatisan IMS-ADIL Saat Tahapan Pilkada, Kadis Pora Halteng Masuk Bidikan Bawaslu

Foto : Kadis Pora Kab. Halteng, Muksin H Ibrahim Saat Bagi-Bagi Uang Yang Diduga Ke Pendukung Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Halteng Nomor Urut 3, IMS-ADIL

HALTENG, maluttv.com- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Muksin H. Ibrahim, diduga terlibat dalam aksi bagi-bagi uang yang diduga diberikan kepada para simpatisan dan pendukung Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, IMS-ADIL di Desa Bomdi, Kecamatan Patani Utara.

Dugaan itu mencuat setelah video berdurasi 1 menit 23 detik yang memperlihatkan aksi tersebut dan tersebar luas di berbagai grup WhatsApp.

Peristiwa itu kabarnya terjadi pada Rabu (27/ 11/ 2024) kemarin di kediaman pribadi Muksin H Ibrahim di Desa Bomdi. Dalam video tersebut, Muksin diduga terlihat memberikan sejumlah uang pecahan Rp. 50 ribu kepada masyarakat yang hadir, memunculkan kecurigaan bahwa ia ikut terlibat dalam politik praktis selama tahapan pilkada.

Ketika dikonfirmasi pada Kamis (28/ 11/ 2024), Muksin tampak mengelak. Melalui pesan WhatsApp, ia berdalih bahwa, pagi itu ia hanya menerima kunjungan dari keluarganya.

“Saya pe keluarga tadi pagi ke rumah itu,” katanya singkat.

Namun, dugaan pelanggaran ini langsung mendapat perhatian serius dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Tengah. Ketua Bawaslu Halteng, Sitti Hasmah, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan bahwa, pihaknya telah mengetahui video tersebut dan akan segera melakukan investigasi.

“Bawaslu akan telusuri melalui Panwascam Patani Utara. Kordiv Penanganan Pelanggaran, Munawar Wahid, juga sudah berada di sana untuk memastikan temuan ini ditindaklanjuti,” tegasnya.

Implikasi Serius Bagi ASN

Tindakan seperti ini, jika terbukti benar, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN. Sesuai aturan, ASN diwajibkan untuk bersikap profesional dan tidak memihak dalam proses politik. Jika terbukti bersalah, sanksi administrasi atau bahkan hukum dapat dikenakan, baik kepada Muksin sebagai individu maupun institusi terkait.

Publik kini menantikan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut. Proses pemilu yang jujur dan adil menjadi harapan semua pihak demi menjaga integritas demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Sementara itu, salah satu warga Halmahera Tengah yang enggan disebutkan namanya, mendesak agar Bawaslu bertindak cepat dan transparan, memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Apakah ini hanya kesalahpahaman, atau bukti nyata ketidaknetralan ASN? Semua masih menjadi tanda tanya besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *