Kadis PMD Halteng Berulah Lagi! Arahkan Anggota Group Bendes Bisik-Bisik Kepada Penerima Bantuan Sosial Menangkan Paslon IMS-ADIL

Foto : Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Halmahera Tengah, Mustamil Jamal Bersama Isi Chat Whatsaap Dalam Group Bendes

HALTENG, maluttv.com- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Halmahera Tengah, Mustamil Jamal sepertinya tidak takut dengan sangsi ASN yang terlibat politik praktis.

Setelah diadukan secara resmi ke Bawaslu karena memasang spanduk kandidat Ikram M. Sangadji saat penyerahan bantuan sosial bukannya bergeming dan menjunjung tinggi netralitas ASN menjelang pesta demokrasi, malah ulahnya semakin menjadi-jadi.

Menariknya lagi, seluruh bendahara desa diisolasi dalam sebuah group whatsapp dengan nama BENDES IMS ADIL. Dalam percakapan group yang beredar luas ke masyarakat, terlihat Kadis PMD, Mustamil Jamal cukup agresif memainkan perannya sebagai pejabat eselon dua di jajaran Pemerintahan Kabupaten Halmahera Tengah.

“Bendahara punya tanggung jawab bicara di Lansia, Ibu Hamil menyusui, Penerima RLH dan Bendahara bisa bisik-bisik aja…Tetap semangat dan solid..IMS-ADIL untuk kesejahteraan Rakyat,” tulis Mustamil dalam group Whatsapp.

Ajakan Mustamil itu dipatuhi anggota group yang umumnya dari kalangan bendahara desa. Dari hasil pembicaraan nampak sekali, Kadis PMD menjadikan bantuan sosial sebagai komoditi politik untuk memenangkan Ikram M. Sangadji dan Ahlan Jumadil di Pilkada 2024.

Perilaku Kadis PMD Halteng dan Bendahara Desa yang menguntungkan salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati mendapat kecaman dari Ketua Demokrat Halmahera Tengah, Wahab Nurdin. Menurutnya, dengan melihat percakapan group, Kadis PMD dan anggota group yang umumnya dari perangkat desa sudah berpolitik praktis dan terbukti melanggar tugas pokok dan fungsi sebagai ASN dan aparatur negara.

“Kami meminta Bawaslu segera ambil langkah tegas. Indikasi ketidaknetralan sebagai ASN dan aparatur negara sudah terbukti. Mereka berpolitik layaknya bukan pegawai negeri sipil. Apalagi bantuan sosial yang merupakan hak masyarakat dijadikan komoditi politik serta alat bergening untuk memenangkan Paslon IMS-ADIL. Ini pelanggaran berat,” tegas Wahab. (Dir/mtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *