Daerah  

JEMPUT PELUANG IJD, BP3D SOSIALISASIKAN INPRES NOMOR 11 TAHUN 2025 KEPADA KOMISI III DAN DINAS PU DI RUANG BANGGAR DPRD HALBAR.

Plt. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Halmahera Barat, Faris H. Abdulbar.

HALBAR, maluttv.com- Rencana pembangunan pemerintah pusat melalui Inpres Jalan Daerah (IJD) direspon baik oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat. Bahkan, dalam rangka mewujudkan pencapaian Trisula pembangunan Presiden Prabowo Subianto, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Halmahera Barat langsung turun gunung mensosialisasikan Inpres Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Percepatan Konektivitas Jalan Daerah.

Inpres Nomor 11 Tahun 2025 itu, baru disampaikan pemerintah pusat melalui Bappenas RI pada hari Jumat (04/07) lalu. Untuk memanfaatkan peluang pembangunan tersebut, BP3D Halbar bergerak cepat dan langsung mensosialisasikan regulasi itu kepada Komisi III DPRD dan Dinas PU Halmahera Barat.

Sosialisasi Inpres Nomor 11 Tahun 2025 tersebut berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Halbar, Selasa (08/07).

Plt. Kepala BP3D Halmahera Barat, Faris Hi. Abdulbar dihadapan Komisi III dan Dinas PU mengatakan, perlu adanya tindakan kongkrit dari Pemda untuk menjemput IJD pemerintah pusat yang berorientasi pada peningkatan program swasembada pangan dan energi tahun 2025 – 2029.

“Inpres ini baru disosialisasikan oleh pemerintah pusat melalui Bappenas hari Jumat (04/07) lalu. Program ini bakal dimulai tahun ini juga sehingga kita perlu melakukan langkah-langkah kongkrit untuk menindaklanjutinya,” ungkap Faris.

Sebagai salah satu tindakan kongkrit dari mengejawantakan program Pemous, Faris kemudian memaparkan poin-poin penting yang harus diperhatikan Pemda Halbar, yaitu yang pertama: Menyediakan dukungan program dan anggaran, termasuk diantaranya penyiapan dokumen kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.

Selain itu, menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perijinan sesuai dengan kewenangannya, ketiga yaitu menyediakan dukungan lahan siap bangun, keempat: menyediakan anggaran dalam rangka pengoperasioan dan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum, kelima: mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri Pekerjaan Umum.

Keenam: Melaksanakan pembinaan dan pengawasab dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena program Inpres Jalan Daerah ini dalam rangka percepatan konektivitas untuk mendukung swasembada pangan dan energi. Maka, diharapkan kepada OPD teknis agar cermat dalan mengusulkan ruas-ruas jalab yang mana yang menghubungkan dengan sentra-sentra pangan di Halmahera Barat. Dan juga menghubungkan sentra pangan dengan pasar serta gudang penyimpanan seperti TPI dengan cold storage sehingga peluang untuk terakomodir itu lebih besar,” ungkap Faris. (lud/mtv).

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *