HALSEL, maluttv.com- Terkait dengan status Muhammad Kasuba sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan Kapal MV Halsel Expres 01, Pengurus Besar (PB) From-Maluku Utara (Malut) Se-Jabotabek, akan menggelar aksi sekalian menggeruduk 2 kantor partai politik di Dewan Pimpinan Pusat (DPP), guna melaporkan perihal tersebut, pada Rabu (14/ 8/ 2024) besok.
Upaya itu dilakukan, guna memastikan bahwa, mantan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Muhammad Kasuba, diduga adalah aktor dari tindak pidana korupsi senilai Rp. 15,19 miliar, yang telah menjadi perhatian publik dan akademisi hukum sejak 2012 silam.
Ketua PB-Form Malut, Rusdi Bicara, melalui rilisnya pada media ini, Selasa (13/ 8/ 2024) menjelaskan, kasus pengadaan Kapal MV Halsel Expres 01 bermula ketika pada tahun 2009, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/09/2009, yang menyatakan menghentikan penyidikan terhadap kasus Muhammad Kasuba.
Namun kata Rusdi, pada tahun 2012, Hakim Praperadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ternate kembali membatalkan SP3 tersebut.
“Dengan adanya Pembatalan SP3 ini, berati status hukum Muhammad Kasuba sebagai tersangka dikembalikan”, ungkapnya.
Hal ini Kata dia, sesuai dengan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika tidak ditemukan cukup bukti, dan harus dicabut serta dilanjutkan penyidikan jika dibatalkan oleh praperadilan.
“Jadi Pasal 82 KUHAP menegaskan, kewajiban penyidik untuk melanjutkan penyidikan setelah SP3 dibatalkan, berpedoman pada keputusan pengadilan” terangnya.
Lanjut Rusdi, dengan adanya status tersangka yang melekat pada Mantan Bupati Halsel 2 periode Muhamamd Kasuba tersebut, menjadi perhatian bagi kedua lembaga partai politik itu sendiri.
“Memang edaran mendagri sudah jelas, namun status MK sangat disayangkan karena, KPK dan Kejagung juga tidak mempunyai nyali,”Ujarnya.
Usai melaporkan status MK di DPP PKS dan Hanura, Rusdi menegaskan, Senin pekan depan pihaknya juga akan menyambangi KPK dan Kejagung untuk meminta kedua instansi tersebut mengambil alih kasus ini hingga bisa dituntaskan.
“Senin depan kita demo di KPK dan Kejagung”, tutupnya. (Red)

















