HALBAR, maluttv.com- Beginilah jadinya jika tidak menepati janji. Pasalnya, gara-gara wanprestasi atau ingkar janji terhadap kesepakatan perjanjian pekerjaan, tiga kontraktor selaku penyedia barang dan jasa (swasta) akhirnya melayangkan surat somasi kepada Bupati Halmahera Barat, James Uang.
Ketiga rekanan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat yang melayangkan somasi atau teguran hukum tersebut, masing-masing PT. TRI BUMI ADI TUNGGAL, CV. GAMALIA dan CV. ANDALAN PUTERA SEJATI.
Ancaman somasi ketiga perusahaan kepada Pemda Halbar, disampaikan Lawyers mereka, yaitu Dr. Hendra Karianga, SH.,MH. Menurut Hendra, Law Office Hendra Karianga & Associates bertindak dan atas nama PT. Tri Bumi Adi Tunggal, CV. Gamalia dan CV. Andalan Putera Sejati. “Surat kuasanya diterbitkan secara terpisah,” terang HK.
Hendra pun menguraikan ikatan bisnis atau ikhwal kesepakatan perjanjian pekerjaan antara ketiga rekanan (klien)-nya selaku penyedia barang dan jasa dengan Pemda Halbar.
PT. Tri Bumi Adi Tunggal misalnya. Direktur Utamanya, Abubakar H. Kadjidjo pada tanggal 04 Agustus 2020 menjalin kesepakatan perjanjian pekerjaan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Kabupaten Halbar atas paket pekerjaan Perluasan IKK Jailolo (Desa Galala, Desa Jalan Baru, Desa Lolori dan Desa Taboso) sebagaima tertuang dalam dokumen kontrak dengan nilai Rp. 2. 783.600.000,- (Dua miliar tujuh ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus ribu rupiah).
Sebagai modal awal pekerjaan, PPK Dinas PUPR mencairkan uang muka 20% dari nilai kontrak yaitu senilai Rp. 556.700.000- yang diajukan PT. Tri Bumi Adi Tunggal. Karena ingin menyelesaikan tanggungjawabnya sebagai rekanan, PT. TBAT ini kemudian menyelesaikan pekerjaannya dengan modal usaha perusahaan hingga ketahap progres 80 persen.
Sayangnya, pekerjaan atau kegiatannya hingga kini belum bisa diselesaikan karna Pemda Halbar tidak mencairkan anggaran termin pertama. “Pekerjaannya sudah 80 persen dilaksanakan, tentunya tidak sebanding dengan uang muka 20 persen. Masih terdapat kekurangan pembayaran dari Pemda sebesar Rp. 2.226.800.000,” ungkap Hendra.
Sedangkan CV. GAMALIA memiliki tiga paket pekerjaan dan sudah menyelesaikan 100 persen kewajiban pekerjaanya. Meski telah melakukan serima terima paket pekerjaan kepada PPK Dinad PUPR, hak mereka hingga kini belum juga dilunasi. Ketiga item pekerjaan perusahaan Gamalia, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Hoiu-Hoku di Kecamatan Jailolo dengan nilai kontrak sebesar Rp. 990.606.000, tahun anggaran 2020. Untuk menyelesaikan paket ini, CV. Gamalia menerima uang muka sebesar Rp. 297.161.800 dan Termin I sebesar Rp. 346.712.100,-. Sehingga uang sisa yang harus dibayar Pemda Halbar yaitu sebanyak Rp. 346.712.100,-.
Paket kedua yaitu Peningkatan Jalan Tanah ke Lapen Desa Golago Kusuma, Kecamatan Sahu Timur dengan nilai kontrak Rp. 2.203.000.000,- tahun anggaran 2021.. atas pekerjaan ini, CV. Gamalia menerima uang muka sebesar Rp. 660.900.000,- dan Termin I sebanyak Rp. 1.431.950.000,-. Sehingga uang sisa yang harus diterima CV. Gamalia yaitu Rp. 110.150.000,-.
Pekerjaan ketiga milik CV. Gamalia yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI. Gamtala dengan nilai kontrak Rp. 1.346.879.000,- tahun anggaran 2021. Sebelumnya CV. Gamalia telah menerima uang muka sebesar Rp. 404.069.000 dan Termin I Rp. 673.448.500,-. Sehingga uang sisa yang juga harus dibayar Dinas PUPR yaitu sebesar Rp. 269.379.400,.
Dari ketiga item pekerjaan tersebut, Pemda Halbar mempunyai tunggakan kepada CV. Gamalia sesuai nilai kontrak yang tertera di masing-masing dokumen yaitu sebanyak Rp. 726.241.500,-.
Sementara rekanan Pemda Halbar lainnya yang mengajukan somasi, yaitu CV. Andalan Putera Sejati. Direktur Keneth Malakauseya akhirnya menempuh jalur hukum setelah paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.Toboso dengan nilai kontrak sebesar Rp. 842.640.000,- tahun anggaran 2020 hingga kini sisa dana atas kegiatan itu belum juga dibayarkan oleh PUPR meski pekerjaanya sudah rampung 100 persen.
Sebelumnya, CV. Andalah Putera Sejati sudah menerima uang muka sebesar Rp. 252.792.000 dan Termin I (pertama) Rp. 294.924.000-. Maka sisa dana yang harus dibayarkan Pemda Halbar kepada perusahaan Andalan Putera Sejati yaitu sebanyak Rp. 294.924.00p,-.
“Dengan somasi atau teguran hukum ini, kami berharap Bupati Halbar ada itilad baik melaksanakan kewajiban hukumnya atas rekanan atau klien kami sesuai isi kesepakatan pada dokumen kontrak. Kami beri tenggat waktu 7 hari. Jika tidak mengindahkannya, maka perkara a quo akan diproses secara hukum, baik pidana maupun perdata,” tukas Advokad dan Akademisi Unkhair Ternate, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH. (lud/mtv)

















