Daerah  

IKRAM TERBITKAN SK BATAS MASA KERJA, NASIB RIBUAN PTT HALTENG REKRUTMEN ELANG-RAHIM TERANCAM NGANGGUR.

Nuryadin Ahmad: Ini adalah Bukti Penzaliman Hak Generasi Fagogoru

Surat Keputusan (SK) Batas Masa Kerja PTT yang diterbitkan Ikram M. Sangadji saat menjadi Pj. Bupati Halteng.

HALTENG, maluttv.com- Kabar tidak mengenakkan mendera Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Halmahera Tengah. Pasalnya, 30 November mendatang merupakan akhir masa pengabdian sekitar 1400 honorer di lingkup pemerintahan. Itu terjadi setelah Penjabat Bupati Ikram Malan Sangadji menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 800/KEP/15/2024 Tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Guru Taman Kanak-Kanak, Guru Pendidikan Usia Dini, Guru Sekolah Dasar, Guru Sekolah Menengah Pertama pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Tengah 2024.

Dalam SK yang ditandatangani Ikram M. Sangadji pada tanggal 3 Januari 2024, diktum kelima pada putusan tersebut menyebutkan, Pegawai Tidak Tetap sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU masa kerjanya sampai 30 November 2024. Dengan diterbitkannya SK tersebut, per 30 November mendatang seluruh PTT hasil rekrutmen Elang-Rahim terancam nganggur.

Mantan Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Tengah, Nuryadin Ahmad mengkritisi kebijakan IMS yang memberhentikan ribuan PTT Halteng. Menurut Yadin, pemberhentian honorer yang umumnya dari kalangan guru merupakan bentuk penzaliman terhadap hak anak daerah.

“Seorang kepala daerah seharusnya bisa mencerna kebijakan pemerintah pusat soal PTT tanpa mengabaikan kondisi objektif pelayanan pemerintah daerah. Sepanjang daerah mampu untuk membiayainya, kenapa harus diberhentikan? Soal gaji PTT kan bisa ambil dari PAD. Besaran PAD Halteng kan 200 milyar lebih per tahun. Ambil 30 milyar untuk gaji PTT masa tidak bisa? Ini bukti Ikram tidak mencintai nasib generasi Fagogoru,” kecam politisi PDIP asal Patani.

Yadin kemudian membandingkan kepedulian dan ketulusan IMS dan Elang membangun daerah. Bagi Yadin, Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani adalah pemimpin pro rakyat tanpa pencitraan. Buktinya, meski dibatasi Anggaran Daerah, Elang-Rahim berani merekrut 1400 PTT itu dengan gaji tinggi dibandingkan daerah lain di Maluku Utara. Di era Elang-Rahim, jalan diaspal hingga pedesaan, tower jaringan telekomunikasi dibangun, 99 persen desa teraliri listrik, plaza weda dan masih banyak lagi bangunan spektakuler diadakan Elang-Rahim.

Hal ini terbalik dengan gaya kepemimpinan IMS. Meski APBD Halteng tembus Rp. 2 triliun, Ikram malah memberhentikan seluruh PTT. “Inikan lucu. APBD Halteng ini sangat besar, tembus 2 triliun. Bagaimana kong honorer mau diberhentikan. Pemimpin di masa Ikram, arah kebijakannya merugikan Halteng. Apa terlebih nasib generasi Fagogoru,” tukas Yadin.

Yadin juga mengingatkan agar para PTT yang sudah diputuskan dalam SK oleh IMS jangan terjebak dengan politisasi menjelang Pilkada. Ini karena, ketika SK pemberhentian itu diterbitkan otomatis seluruh hak PTT termasuk gaji tidak lagi dialokasikan pada APBD Perubahan 2024.(dir/mtv)

Penulis: Sudirman DamopoliiEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *