TERNATE, maluttv.com- Berbagai komponen masyarakat di negeri Moloku Kieraha terus mendorong sekaligus memberi dukungan penuh kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara terhadap upaya penegakkan hukum yang melibatkan oknum pejabat di instansi pemerintahan daerah, termasuk di DPRD Provinsi Maluku Utara.
Jika sebelumnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Solidaritas Merah Putih (PSMP) Maluku Utara, Mudasir Isyak yang menyuarakan dukungan moral kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Tinggi atas dugaan penyimpangan anggaran di kesekretariatan DPRD Maluku Utara tahun 2019-2024 pada post anggaran operasional dan rumah tangga sekitar Rp. 13,632 miliar dan anggaran tunjangan transportasi sekitar Rp. 16,2 miliar, kini peryataan serupa datang juga dari Praktisi Hukum dan Akademisi Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.
Menurut Hendra, isu penyimpangan anggaran Dewan Provinsi (Deprov) terhadap dua item anggaran yang disoroti berbagai elemen masyarakat dan kini ramai diberitakan oleh media pers perlu didalami oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Pendalaman laporan dinilai penting untuk mengetahui, apakah di sana telah terjadi pemborosan anggaran pada item pembiayaan yang dimaksud ataukah tidak. Selain itu, kebijakan pembiayaanya apakah ada dasar hukum atau regulasinya ataukah tidak. Ini perlu diurai oleh pihak Kejaksaan untuk menjawab laporan serta polemik dugaan penyelewengan dana oleh masyarakat.
“Komponen pembiayaan dan belanja DPRD Maluku Utara tersebut harus didalami untuk mengetahui, apakah ada pelanggaran aturan ataukah ada pemborosan. Ini harus dilihat. Termasuk dasar penganggaran dana tunjangan transportasi dan dana operasional DPRD tersebut,” ungkap HK.
Hendra juga merasa ada keganjilan dengan penganggaran setiap tahun pada dua post belanja Deprov. Bagi Pakar Hukum Keuangan Negara, anggaran operasional Rp. 13,632 miliar dan tunjangan transportasi Rp. 16,2 miliar pertahun merupakan nilai yang cukup besar. “Kalau dalam pendalaman nanti, ada indikasi penyalagunaan keuangan negara, maka siapapun yang terlibat di dalamnya harus ditindaki. Kita harus memberi dukungan kepada aparat penegak hukum dalam proses selanjutnya. Kejaksaan berdasarkan kewenangannya bisa melibatkan BPK atau BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap alokasi anggaran yang dimaksud,” tandas Hendra. (dir/mtv)

















