Hendak Dipasok Ke Lelilef, 8 Karung Captikus Dari Halbar Diamankan Petugas Polsek Oba Utara

Foto : Ratusan Kantong Captikus Yang Berhasil Diamankan Petugas Polsek Oba Utara

TIDORE, maluttv.com- Petugas Polsek Oba Utara berhasil mengamankan 8 karung minuman keras jenis Cap Tikus dalam operasi di Pos Pemantauan Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Selasa (11/ 2/ 2025) sekitar pukul 06.20 WIT.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin dalam laporannya menyebutkan bahwa, penangkapan ini bermula saat anggota piket mencurigai sebuah mobil Dump Truck berwarna kuning dengan nomor polisi DG 8057 XY yang melintas di lokasi tersebut. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan, yang akhirnya mengungkap keberadaan miras ilegal sebanyak 429 kantong plastik yang dikemas dalam delapan karung.

“Dari hasil pemeriksaan, miras ini diambil dari Desa Baru, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, dan rencananya akan dibawa ke Desa Lelilef untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolsek.

Dalam operasi ini, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik barang, Nolfis Hawa (35), warga Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam distribusi atau konsumsi miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *