JAKARTA, maluttv.com – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) meraih Anugerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (BHAM) 2025 dari SETARA Institute. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark, yang menilai sejauh mana perusahaan menerapkan prinsip Bisnis dan HAM, ESG, serta keberlanjutan dalam operasionalnya.
Dalam penilaian tersebut, Harita Nickel memperoleh skor 65 dengan rating B dan masuk dalam kategori Business and Human Rights (BHR) Early Adopting Company. Capaian ini menjadikan Harita Nickel sebagai salah satu dari 18 perusahaan pertambangan yang dinilai kompatibel terhadap standar perlindungan hak asasi manusia.
Direktur Sustainability Harita Nickel, Lim Sian Choo, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi tambahan bagi perusahaan untuk terus memperkuat praktik bisnis yang berlandaskan HAM.
“Penghargaan Bisnis dan HAM dari SETARA Institute kami maknai sebagai pengingat sekaligus penguat komitmen Harita Nickel untuk terus menanamkan prinsip hak asasi manusia dalam setiap keputusan bisnis, dari kebijakan hingga implementasi di lapangan. Skor dan rating yang kami peroleh menunjukkan bahwa kami berada di jalur yang tepat, namun masih banyak ruang perbaikan yang harus kami penuhi bersama para pemangku kepentingan,” ujar Sian Choo.
Riset RBC Benchmark merupakan inisiatif SETARA Institute bersama SIGI Research and Consulting, dengan dukungan Yayasan Tarumanagara Jakarta. Studi ini menjadi rujukan nasional dalam mengukur sejauh mana perusahaan mengadopsi prinsip UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), serta keselarasan dengan agenda ESG, mitigasi perubahan iklim, dan regulasi nasional seperti Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta POJK 51/2017 tentang Keuangan Berkelanjutan. Fokus riset diarahkan pada sektor kelapa sawit dan pertambangan yang memiliki kontribusi ekonomi besar namun berisiko tinggi secara sosial dan lingkungan.
Sejalan dengan pengakuan tersebut, Harita Nickel dalam beberapa tahun terakhir aktif memperkuat kebijakan dan implementasi HAM di seluruh lini usaha. Upaya ini dilakukan melalui penerbitan Kebijakan HAM berbasis standar internasional, termasuk Deklarasi Universal HAM dan konvensi-konvensi ILO, serta pelaksanaan Human Rights Due Diligence (HRDD) bersama lembaga independen Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST).
HRDD menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam berbagai aspek, mulai dari ketenagakerjaan, keselamatan kerja, hubungan dengan masyarakat, perlindungan kelompok rentan, hingga pengelolaan dampak lingkungan.
Selain itu, Harita Nickel juga terus menghadirkan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dalam Laporan Keberlanjutan 2024, perusahaan mencatat Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 89 poin dan Social Return on Investment (SROI) sebesar 2,62. Salah satu program pemberdayaan ekonomi yang menonjol adalah unit usaha kelontong binaan yang dikelola 16 warga lokal, dengan peningkatan pendapatan hingga Rp.2,9 miliar sepanjang 2024.
Penghargaan dari SETARA Institute ini melengkapi berbagai pengakuan yang sebelumnya diraih Harita Nickel di bidang keberlanjutan, tata kelola perusahaan, dan komunikasi publik. Namun bagi perusahaan, apresiasi ini bukanlah tujuan akhir.
Harita Nickel menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat transparansi, memperluas dialog dengan pemangku kepentingan, serta memastikan bahwa proses hilirisasi dan transisi energi berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan kelestarian lingkungan, khususnya di Pulau Obi, Maluku Utara.
“Kami akan terus memperbarui kebijakan dan praktik sesuai standar HAM terkini, menjaga ruang komunikasi yang terbuka, dan memastikan manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat secara adil dan berkelanjutan,” tutup Alexander. (*)

















