Gerak Cepat, Polisi Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal Bersama Pemiliknya

Foto : Pelaku Inisial AM (22) Dan Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Saat Diamankan Di Kantor Polres Ternate

TERNATE, maluttv.com – Kepolisian Resor (Polres) Ternate kembali menunjukkan kesigapannya dalam merespons laporan masyarakat. Kamis (5/6/2025), Tim Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta berhasil menggerebek praktik peredaran minuman keras (miras) ilegal di kawasan Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Bripda Nahdi Ade, setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran miras. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial A.M (22), warga Desa Adu, Kabupaten Halmahera Barat.

“Pelaku berhasil kami amankan di lokasi bersama sejumlah barang bukti tanpa perlawanan,” ungkap Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., mewakili Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H.

Dari tangan pelaku, petugas menyita 33 barang bukti minuman keras ilegal. Barang bukti tersebut terdiri dari 24 kantong miras jenis Cap Tikus, 8 botol miras jenis akar ukuran 600 ml, serta 1 botol minuman ringan Fanta ukuran 250 ml yang telah dicampur dengan miras jenis akar.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Ternate untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Tipiring guna mengungkap jaringan distribusi miras ilegal di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian terus mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran miras. “Kami tidak akan mentolerir aktivitas ilegal yang merusak ketertiban masyarakat. Dukungan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan Kota Ternate,” tegas AKP Umar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *