TERNATE, maluttv.com – Petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani Ternate kembali menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) di wilayah pelabuhan. Dalam razia yang digelar pada Jumat (8/ 8/ 2025) pagi di atas Kapal KM. UKY Raya, aparat menyita total 152 botol miras berbagai kemasan.
Razia dipimpin langsung Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, IPTU Mirna Oramali, S.H., M.H., dengan sasaran barang ilegal dan miras yang masuk melalui jalur laut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan miras jenis Cap Tikus sebanyak 4 dus air mineral ukuran sedang, 1 karung berisi 48 botol, serta 1 dus minuman Ale-Ale yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang.
Miras tersebut, dibawa oleh seorang pelaut bernama Fandi Junaidi Mangumpang (35), warga Kelurahan Talengen, Kecamatan Tabukan. Seluruh barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Pelabuhan Ahmad Yani.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, S.H., mengatakan, razia itu, merupakan langkah kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah pelabuhan. “Miras bisa memicu gangguan kamtibmas, kecelakaan, hingga tindak pidana. Karena itu kami terus berupaya menekan peredarannya,” ujarnya.
Kapolsek IPTU Mirna Oramali menegaskan, pihaknya akan rutin menggelar razia serupa untuk mencegah masuknya barang terlarang melalui jalur laut. “Pengawasan akan terus ditingkatkan demi memastikan wilayah pelabuhan bebas dari barang ilegal,” tegasnya.
Polres Ternate juga mengimbau, masyarakat agar menjauhi minuman keras serta melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka. (*)

















