TERNATE, maluttv.com- Puluhan masa yang mengatasnamakan diri Front Perjuangan Untuk Demokrasi Maluku Utara (FPUD-Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Rabu (23/07).
Selain membentangkan spanduk, pendemo melakukan orasi secara bergantian. Mereka mengecam keras terhadap penahanan 11 Warga Maba Sangaji, Halmahera Timur oleh aparat kepolisian. FPUD-Malut menilai, upaya penahanan yang aparat keamanan terhadap 11 orang masyarakat yang menjaga kelestarian lingkungan dan memperjuangkan hak mereka di lokasi pertambangan nikel merupakan tindakan kriminalisasi.
Dengan menggandeng Kuasa Hukum, Wetub Toatubun, para demonstran ini kemudian meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera meng-SP3-kan kasus hukum yang mendera kepada belasan warga tersebut.
“Dengan hormat kami meminta kepada kejaksaan tinggi Maluku Utara agar segera menghentikan kasus 11 Warga Maba Sangaji,” teriak masa pendemo.
Setelah dibacakan, dokumen tuntutan yang berisikan tentang permohonan penghentian kasus, dokumentasi lingkungan Haltim yang rusak, surat keberatan warga adat Sangaji itu kemudian diserahkan secara simbolik oleh pengunjui rasa kepada utusan Kejati Malut, Richard Sinaga.
Setelah menggelar orasi dan penyerahan poin aspirasi, masa membubarkan diri secara tertib.
Seperti diketahui, 11 Warga Maba Sangaji akhirnya ditetapkan sebagai tersangka ketika menggelar aksi protes bersama ratusan warga lainnya di lokasi PT. POSITION. Setelah lengkap, kasus ini lalu dilimpahkan pihak kepolisian ke kejaksaan. (vit/mtv)

















