Dugaan Manipulasi TSM Dan Oligarki Tambang Warnai Pilkada Halmahera Tengah

Foto : Arteria Dahlan Dan Regginaldo Sultan, Kuasa Hukum Paslon Elang-Rahim. (Foto Humas MKRI)

JAKARTA, maluttv.com- Sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Tengah 2024 memanas dengan tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terhadap Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 3, Ikram Malan Sangadji dan Ahlan Djumadil (IMS-ADIL). Dalil itu diajukan oleh Paslon nomor urut 2, Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Senin (13/ 1/ 2025).

Kuasa Hukum Pemohon, Arteria Dahlan menuding, Pilkada tersebut telah dikuasai kepentingan oligarki tambang. Ia menyebut saat Ikram Malan Sangaji, menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati, memanfaatkan kekuasaan untuk menggalang dukungan politik dan finansial secara tidak sah.

“Proses Pilkada ini telah dikendalikan oleh kekuatan oligarki tambang yang merusak nilai demokrasi. Paslon nomor urut 3 menggunakan jabatan untuk meraih kemenangan dengan cara yang tidak adil,” tegas Arteria dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra.

Pemohon juga menuding Ikram melakukan berbagai langkah kontroversial, termasuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa persetujuan DPRD dan mencabut prioritas program Geopark Boki Maruru untuk membuka akses tambang seluas 4.300 hektar.

Kebijakan tersebut dinilai menguntungkan pengusaha tambang tertentu yang diduga menjadi penyokong kampanye Paslon Ikram Malan Sangaji dan Ahlan Djumadil.

Tidak hanya itu, tudingan kampanye terselubung juga mencuat. Ikram diduga memanfaatkan acara-acara pemerintah daerah untuk menggalang dukungan politik. Bahkan, aparatur sipil negara (ASN) diduga dimobilisasi untuk mendukung pemenangan Paslon nomor urut 3.

“Manipulasi ini terencana dan sistematis. Demokrasi di Halmahera Tengah telah dicemari oleh tindakan ini,” lanjut Arteria.

Dalam petitumnya, Paslon nomor urut 2 meminta MK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 3 dan membatalkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Tengah.

Majelis Hakim yang dipimpin Saldi Isra mengingatkan, seluruh pihak untuk menyiapkan bukti dan dokumen pendukung secara lengkap. Sidang lanjutan akan digelar untuk mendengar tanggapan pihak terkait.

Sengketa tersebut menjadi sorotan publik, mengingat potensi dampaknya terhadap integritas demokrasi di daerah kaya sumber daya alam tersebut. Akankah MK mampu memberikan keadilan? Semua mata tertuju pada proses hukum ini. (dir/mtv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *