Dugaan Ijazah Palsu yang Menyeret Istri Wabup dan Sejumlah Pejabat Esselon II Taliabu Dibidik Dirreskrimum Baru.

Direktur Reskrimum Polda Malut yang Baru, Kombes.Pol. I Gede Putu Widyana dan Praktisi Hukum Unkhair, Aslan Hasan, S.H.,M.H.

TERNATE, maluttv.com – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) baru-baru ini melakukan rotasi struktural. Sejumlah Perwira Tinggi (Pati) di Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara pun ikut berganti. Salah satunya yaitu jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum yang sebelumnya ditempati Komisaris Besar Polisi Edy Wahyu Susilo kini diganti Kombes.Pol I Gede Putu Widyana.

Kepada wartawan, usai serah terima jabatan di Mapolda Maluku Utara, Minggu (13/7), I Gede Putu Widyana berjanji siap melanjutkan sekaligus menuntaskan seluruh kasus yang ada di Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara.

Lantas bagaimana dengan isu dugaan Ijazah Palsu yang menyeret nama Istri Wakil Bupati, SK alias Yati bersama sejumlah Pejabat Esselon II Setda Pulau Taliabu dan Kepulauan Sula? Menurut I Gede, setiap informasi masyarakat bakal dipelajari lalu ditindaklanjuti. “Semua laporan kita akan pelajari, termasuk kasus-kasus yang belum diselesaikan oleh pendahulu. Semuanya menjadi prioritas,” tegas Dirreskrum Baru, I Gede Putu Widyana.

Sementara itu, di tempat terpisah, Praktisi Hukum Universitas Khairun Ternate, Aslan Hasan, S.H.,M.H. meminta pihak berwajib segera mengusut isu Ijazah Palsu (IZPAL) yang menyeret nama Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemda Pulau Taliabu, SK alias Yati bersama sejumlah pejabat Esselon II di Pulau Taliabu dan Sula.

Menurut Dosen Hukum Unkhair, Isu penggunaan IZPAL yang diduga melibatkan oknum petinggi ASN di jajaran Pemda Pulau Taliabu dan Sula otomatis merusaki citra dan reputasi pemerintahan. “Yang harus diusut itu adalah penerbit dan penggunanya. Baru selidiki, apa motif penggunaanya. Dan jika aparat hukum atau pihak yang berwajib serius mengurainya, maka pasti ketahuan siapa pelakunya dan apa motif dibalik penggunaannya,” ungkap Mantan Anggota Bawaslu Maluku Utara.

Aslan juga mengatakan, penggunaan Ijazah Palsu merupakan tindak pidana. Untuk membuktikan informasi tersebut, APH diminta turun gunung dan segera melakukan penyelidikan, mulai dari keabsahan Ijazah, apakah dokumen akademik itu diperoleh melalui proses perkuliahan ataukah tidak. Bagi Aslan, semua rangkaian proses penerbitan Ijazah wajib diidentifikasi demi menjawab isu masyarakat.

Skandal dugaan Ijazah Palsu yang kini menjadi rahasia umum di Jajaran Pemda Pulau Taliabu dan Sula juga disorot oleh LSM LIRA Maluku Utara. Mereka mendesak aparat penegak hukum serius dan segera menyelidiki kasus IZPAL tersebut. (Dir/mtv).

Penulis: Sudirman DamopoliiEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *