Daerah  

Dr. Hendra Karianga : Aturan Tata Kelola Keuangan Negara Harus Dipahami Utuh, Bukan Parsial.

Soal Kedudukan Sekwan Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah.

Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH.

TERNATE, maluttv.com – Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Khairun Ternate dan Universitas Halmahera, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH angkat bicara sekaligus mendudukan posisi Sekretaris Dewan (Sekwan) berdasarkan aturan tata kelola keuangan negara secara normatif.

Ketentuan tata kelola keuangan negara harus dipahami secara utuh, bukan parsial agar argumentasi hukumnya tidak melenceng dari regulasi perundang-undangan yang berlaku. Menurut Hendra, sebelum bahas tata kelola keuangan negara, baiknya kita pahami terlebih perintah undang-undang No. 17 tahun 2023 Tentang Keuangan Negara.

“Apa perintahnya? Perintahnya adalah pengelolaan keungan negara harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Pertanyaannya adalah apakah APBD Provinsi Maluku Utara wabil khusus posting belanja DPRD yang sementara disidik oleh kejaksaan tunggi saat penganggaran telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara atau tidak?,” tanya HK, sapaan akrab Hendra Karianga.

Akademisi dan Advokat ternama ini juga menjelaskan, kedudukan pejabat pengelola uang rakyat diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2024 Tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Siapa pejabat-pejabat itu? Dalam konteks hukum, pejabat pertama yang bertanggungjawab keuangan daerah adalah gubernur. Lalu gubernur mendelegasikan kepada pejabat di bawahnya adalah kepala dinas dan badan sebagai kuasa pengguna anggaran. Jika kita bicara pejabat di lingkungan DPRD, maka pejabat pengelola keuangan adalah Sekwan. Dari perencanaan anggaran, makan minum, perjalanan dinas termasuk besaran tunjangan,” ungkap Hendra.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara ini juga memaparkan norma lain turunan undang-undang berupa Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 Tentang Keuangan Daerah. Di bawahnya lagi ada PP No. 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Baru dirubah dengan PP No. 1 Tahun 2023.

Dari seluruh ketentuan perundang-undangan tersebut, menekankan besaran tunjangan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Landasan hukumnya memang ada, namun penganggaran itu harus melihat kondisi keuangan daerah. Hendra kemudian mempertanyakan kelayakan penganggaran hampir Rp. 150 miliar pertahun untuk tunjangan wakil rakyat.

“Besaran anggaran tunjangan DPRD itu, apakah patut? Apakah itu layak? Ukuran kepatutan itu kemudian yang menjadi penilaian oleh BPKP yang dipakai oleh Kejaksaan sebagai Auditor. Apakah penganggaran itu tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran di tengah kondisi keuangan yang merosot akibat Covid-19. Apakah penganggaran sebesar itu tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dan asas pengelolaan keuangan negara?,” tanya Hendra.

Dari pemeriksaan ini, penyidik bisa mengetahui pejabat mana yang bertanggungjawab atas kasus ini. Tentunya kata HK, pejabat pertama yang bertanggungjawab adalah Sekwan sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Kedudukan Sekwan sangat strategis dan sebagai lokomotif perencanaan anggaran di parlemen sehingga tidak bisa lepas tangan dan bertanggungjawab hukum terhadap pengelolaan keuangan daerah dalam lingkup DPRD.

“Dia (Sekwan) bukan juru bayar sebagaimana disampaikan Junaidi. Itu sangat keliru. Tidak paham. Harusnya konteks undang-undang dimengerti dulu. Kalau dia itu adalah KPA berarti pintu masuk bocornya keluar uang dari kas keuangan DPRD ada ditangan Sekwan. Sebagai KPA, Dia berhak menolak jika penganggaran itu tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan,” tegas Hendra.

Pengacara kondang asal Maluku Utara yang kini eksis di Jakarta kemudian mempertegas kembali soal PP No. 18 Tahun 2017 Tentang Hak Protokoler dan Keuangan DPRD yang diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023 menegaskan, besaran tunjangan DPRD disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hendra mendorong dan optimis terhadap penegakkan hukum oleh Kejaksaan Tinggi atas kasus dugaan penyimpangan keuangan daerah di DPRD Maluku Utara. (dir/mtv).

Penulis: Sudirman DamopoliiEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *