HALTENG, maluttv.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Halmahera Tengah (Halteng) dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kulo Jaya yang digelar pada Senin (24/ 3/ 2025) terpaksa ditunda. Keputusan ini diambil karena masih diperlukan klarifikasi dari berbagai pihak terkait dugaan polemik pembebasan dan penjualan lahan restan transmigrasi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Halteng, Putra Sian Arimawa mengungkapkan bahwa, persoalan tersebut bermula dari aksi pemalangan kantor desa oleh warga yang menuntut transparansi terkait hasil penjualan lahan restan. Warga mengklaim bahwa dana hasil penjualan seharusnya dibagikan kepada masyarakat, sementara pihak Pemdes berpendapat bahwa lahan tersebut hanya boleh dimanfaatkan untuk kepentingan fasilitas umum.
Dugaan Aliran Dana dan Keterlibatan Berbagai Pihak
Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa lahan restan seluas 12 hektare telah dijual dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar. Uang hasil penjualan ini diduga telah ditransfer ke rekening Sekretaris Desa (Sekdes) Kulo Jaya. Selain itu, Sekdes juga dikabarkan menerima Rp525 juta dari PT IWIP karena menggarap lahan restan seluas 5 hektare.
Polemik semakin meruncing karena, belum ada kejelasan terkait luas lahan restan yang dibeli oleh PT IWIP. Informasi yang beredar menyebutkan angka yang bervariasi, mulai dari 7 hingga 12 hektare, bahkan dikhawatirkan lebih dari itu. Untuk itu, pihak perusahaan juga diminta memberikan keterangan lebih lanjut.
Selain itu, Disnakertrans turut diminta menjelaskan regulasi terkait tata kelola kawasan transmigrasi, terutama mengenai status hukum lahan restan dan apakah boleh diperjualbelikan atau tidak.
DPRD Halteng Dorong Penyelesaian Segera
Komisi I DPRD Halteng menegaskan bahwa, kasus itu harus segera ditindaklanjuti agar tidak semakin meresahkan masyarakat dan menghambat roda pemerintahan desa. Tiga orang penggarap lahan yang disebut menerima dana Rp525 juta juga akan dimintai klarifikasi.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus turun tangan untuk memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” ujar Putra Sian Arimawa.
RDP tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Halteng, Munadi Kilkoda, dan dihadiri oleh Kepala Desa Kulo Jaya, Ketua dan Wakil Ketua BPD, serta lima orang perwakilan tokoh masyarakat. Karena masih banyak hal yang perlu didalami, rapat akhirnya diskors dan akan dijadwalkan ulang dalam waktu dekat. (dir)