TERNATE, maluttv.com— Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ternate di depan kediaman Gubernur Maluku Utara pada Kamis (29/5/2025) terpaksa dibubarkan oleh jajaran Polres Ternate. Pembubaran dilakukan karena aksi tersebut dianggap tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sekitar 80 orang massa aksi turun ke jalan menyuarakan dua tuntutan utama, yakni pembebasan 11 warga Maba Sangaji yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara, serta pencabutan izin usaha pertambangan di wilayah Halmahera Timur.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pembubaran dilakukan karena unjuk rasa tidak disertai dengan pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Selain itu, aksi digelar bertepatan dengan hari libur nasional, yang menurut ketentuan undang-undang tidak diperbolehkan untuk pelaksanaan aksi massa.
Sebanyak 14 orang peserta aksi, termasuk Ketua Formateur HMI Cabang Ternate, Yiusril Buang, dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi. Berdasarkan hasil interogasi, aksi tersebut merupakan kesepakatan kolektif seluruh komisariat HMI di Ternate.
“Kami tidak melarang penyampaian aspirasi, namun semua harus dilakukan sesuai aturan. Ketertiban dan keamanan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujar AKBP Anita Ratna Yulianto.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk tidak mudah terprovokasi dan senantiasa menjaga ketenangan serta stabilitas sosial di tengah masyarakat.
“Silakan menyampaikan pendapat, tapi mari kita patuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan semua pihak,” tambahnya.
Pasal 10 ayat (3) dalam UU No. 9 Tahun 1998 disebutkan bahwa penyelenggara aksi wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
AKBP Anita Ratna Yulianto menegaskan komitmen Polres Ternate dalam menjaga hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat, asalkan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap adik-adik mahasiswa dapat terus menjadi mitra kritis yang konstruktif, dengan tetap mematuhi aturan demi terciptanya suasana aman dan kondusif di Kota Ternate,” pungkasnya. (dir/mtv)

















