TERNATE, maluttv.com- Seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda berinisial MAC dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara, atas dugaan penelantaran rumah tangga terhadap istri sirinya.
Laporan tersebut, disampaikan oleh seorang perempuan berinisial RT, yang mengaku sebagai istri siri dari Bripda MAC. Ia mengungkapkan bahwa sang suami tidak lagi memberikan nafkah sejak tiga bulan terakhir, meski mereka telah menikah secara agama.
“Terakhir saya diberi uang satu juta rupiah, setelah itu tidak pernah lagi diberi nafkah. Saya dan anak ditelantarkan,” ungkap RT kepada wartawan usai melapor di Propam Polda Malut, Selasa (8/7/2025), di Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan.
RT mengatakan, laporan itu ia layangkan sebagai bentuk permintaan keadilan dan tanggung jawab dari terlapor. Ia berharap kepolisian menindaklanjuti aduannya secara serius.
“Saya percaya Kabid Propam bisa memproses ini dengan adil dan sesuai hukum,” tambahnya.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Propam Polda Malut, Kombes Pol. Indra Pramana, S.I.K., menyatakan pihaknya telah menerima aduan dimaksud dan akan memprosesnya sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara profesional. Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi, keadilan, dan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi keberanian pelapor dalam menyampaikan laporan, dan menilai partisipasi publik sangat penting dalam pengawasan terhadap perilaku anggota kepolisian.
“Ini bentuk kontrol sosial yang positif. Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika ada pelanggaran etik atau hukum oleh anggota Polri,” tambah Indra.
Proses penanganan kini berada di tangan Bidang Propam Polda Maluku Utara. (*)

















