TERNATE, maluttv.com- Diduga melakukan tindak pidana aborsi secara ilegal, Polres Ternate berhasil mengamankan 2 terduga pelaku yang merupakan sepasang kekasih dengan peia berinisial IM alias Ile (22) dan wanita berinisial MU (22), pada Kamis (03/ 10/ 2024).
Adapun perbuatan kedua terduga pelaku tersebut, dilakukan di sebuah kos-kosan yang terletak di Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan, pada tanggal 28 September 2024 lalu. Status dari kedua tersangka merupakan mahasiswa yang berasal dari wilayah Kabupaten Halmahera Utara dan Kota Ternate.
Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan melalui Kasi Humas, AKP Umar Kombong dalam konferensi pers di Polres Ternate menjelaskan, kronologis kejadian bermula ketika terduga pelaku IM memesan obat penggugur kandungan melalui aplikasi belanja online. Setelah obat diterima, keduanya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melangsungkan proses aborsi. Pada hari Sabtu, 28 September 2024, sekitar pukul 23.40 WIT, terduga pelaku MU kemudian mengonsumsi satu butir obat secara oral, sementara tersangka IM membantu dengan memasukkan dua butir obat melalui kemaluan MU.
Lanjut Umar, beberapa jam setelah mengkonsumsi obat tersebut, terduga pelaku MU mulai merasakan sakit perut yang intens. Selanjutnya pada hari Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 19.00 WIT, rasa sakit semakin memburuk hingga mengakibatkan keluarnya janin dari tubuh MU, dan tersangka IM kemudian membantu menarik keluar janin tersebut.
“Setelahnya, dalam kondisi panik, mereka berusaha menutupi perbuatan itu dengan menguburkan janin hasil aborsi yang diperkirakan berusia 5 bulan di belakang rumah warga di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara, pada Senin, 30 September 2024, sekitar pukul 03.00 WIT”, terang Umar.
Dari kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian di antaranya adalah pakaian yang dikenakan oleh terduga pelaku MU saat kejadian, yaitu satu helai kaos lengan panjang warna biru, satu helai celana pendek warna biru muda, dan satu helai jilbab segitiga berwarna coklat.
Atas perbuatan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 346 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Selaku pimpinan, Kapolres Ternate menegaskan bahwa, akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dalam kasus ini, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan serupa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa” tutup Umar.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua terduga pelaku kini diamankan di sel tahanan Polres Ternate, guna pemeriksaan lanjutan. (Dir/mtv)