TERNATE, maluttv.com– Aliansi Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi (AGMAK) Maluku Utara, menggelar aksi di Depan Kantor Ditreskrimsus Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Rabu (10/2024).
Massa aksi mendesak agar Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil serta melakukan pemeriksaan kepada Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus dan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, karena disinyalir melakukan kasus tindak pidana korupsi anggaran BTT Covid- 19 senilai Rp. 28 Milyar lebih.
Koordinator aksi, Juslan J. Latif dalam orasinya mengatakan, dalam kasus korupsi tersebut, saat ini sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate. Namun, dalam kasus itu, hanya oknum PPK atas nama Muhammad Bimbi dijadikan sebagai terdakwa tunggal, sementara kasus ini adalah kasus yang merantai atau “Korupsi Berjamah” mana mungkin hanya PPK yang terseret?? Tanya dia.
Juslan menjelaskan, Alokasi Anggaran BTT Covid – 19 Senilai 28 Miliyar Tersebut didalamnya terdapat 22 item kegiatan belanja, dan terbagi pada beberapa OPD, yakni Dinas Kesehatan Senilai 25 Miliyar lebih didalamnya RSUD Sanana Sebesar 7 Miliyar lebih dan BPBD Senilai 1,7 Miliyar lebih. Oleh karenanya pendemo meminta Bupati dan Kadinkes Serta Kepala BPBD dan Direktur RSUD Sanana harus diperiksa dan mintai keterangan dan pertanggungjawaban.
Lanjutnya, terkait Informasi pencairan anggaran 2 kali oleh Suryati abdullah pada tanggal 19 Juli 2021 senilai 1 milyar lebih, pencairan kedua sebesar 4 miliyar lebih. Sementara diketahui, Suryati Abdullah saat itu menjabat sebagai Plt. Kadinkes Sula dan masih berstatus sebagai ASN Kota Tidore Kepulauan.
Juslan juga mengungkapkan, 2 paket pekerjaan proyek pembangunan Jalan yang saat ini dalam penyelidikan Kejaksaan Agung RI, Yakni, pekerjaan ruas jalan Waitina – Kuo, Kecamatan Mangoli Timur Tahun 2022 Senilai 11 Miliyar lebih dan pekerjaan jalan Desa Ruas Kaporo – Capalulu dengan Volume 2,18 Kilometer Senilai 5,8 Miliyar Tahun anggaran DAK 2022.
Sehingga, melalui aksi tersebut, AGMAK menyampaikan sikap tegas agar Kejaksaan Agung memeriksa Bupati Sula Kadis PUPR Kepulauan Sula atas 2 Paket Pekerjaan jalan yang bermasalah tersebut.
Selain itu, mereka meminta kepada Polda dan Kejati Malut segera membentuk tim untuk menelusuri pekerjaan 14 Unit MCK milik Dinas PUPR Taliabu senilai Rp. 2,8 Miliyar yang diduga fiktif serta kasus Alokasi Anggaran Penyertaan Modal atau Hibah senilai Fp. 1,5 Miliyar yang diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Perumda PT. Taliabu Jaya Mandiri.
AGMAK mengancam, jika tuntutan aksi mereka tidak ditindaklanjuti, maka mereka akan mengkonsolidasikan massa yang lebih besar dan kembali melakukan aksi lanjutan. (Tim)