Berita  

DIDUGA KARENA DAMPAK KERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP, WARGA TERDAMPAK BANJIR BERHAK MENGGUGAT

Foto : Armin Kailul, SH, MH, Pengamat Lingkungan Hidup

Oleh Armin Kailul, S.H., M.H.

maluttv.com- Fenomena banjir merupakan salah satu bencana yang tidak hanya dipandang sebagai musibah semata. Karena ada kaitannya dengan kontribusi manusia atas bencana banjir, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, pemilik kewenangan yang mengatur tata ruang wilayah.

Masyarakat Weda, Halmahera Tengah yang terkena dampak fenomena banjir bisa menggugat sebagai akibat dari kerusakan lingkungan hidup karena pemerintah bisa dinilai tidak melakukan apa-apa sehingga menyebabkan terjadinya banjir.

Ini dasar hukumnya. Indonesia memiliki UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Landasan berpikirnya adalah negara Indonesia bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Tujuannya, memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, guna mewujudkan kesejahteraan umum berlandaskan Pancasila sebagaimana amanat UUD 1945.

Dengan demikian. Pasal 5 UU Penanggulangan Bencana menyatakan, pemerintah pusat dan daerah jadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan meliputi:

1. Pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.

2. Perlindungan masyarakat dari dampak bencana.

3. Penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana secara adil dan sesuai standar pelayanan minimum.

4. Pemulihan kondisi dari dampak bencana.

5. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan belanja negara yang memadai.

6. Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai.

7. Pemeliharaan arsip otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.

Undang-undang a quo juga memuat ancaman bagi setiap orang karena kelalaian melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi analisis risiko bencana hingga mengakibatkan bencana. Ancamannya akan dikenai pidana penjara paling singkat tiga tahun, paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Setiap orang disini dapat diartikan sebagai pelaku pembangunan dan pemberi izin sebagai pihak yang ikut serta ataupun melalaikan kewenangannya. Dalam kelalaian yang menimbulkan bencana dan mengakibatkan kerugian harta benda atau barang, pelaku akan di pidana penjara dan atau akan didenda.

Setidaknya, ada tiga pilihan terbuka bagi masyarakat weda halmahera tengah maluku utara yang terkena dampak banjir ingin mengajukan gugatan atas kerugian banjir, yaitu dengan cara:

1. Class action atau gugatan kelompok yang merupakan tindakan mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas kesamaan permasalahan dan fakta hukum. Selain itu, bisa menuntut hal-hal yang ditimbulkan karena pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup.

2. Gugatan legal standing, yaitu hak gugat organisasi lingkungan hidup sebagaimana diakui dalam Pasal 92 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Organisasi lingkungan ini harus berbentuk badan hukum dan menegaskan di dalam anggaran dasar bahwa, organisasi didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan serta melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasar paling singkat dua tahun.

3. Gugatan administrasi, yaitu setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila ditemukan kondisi badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin lingkungan kepada usaha dan atau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal. Kemudian badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan izin lingkungan kepada kegiatan yang wajib upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup tetapi tidak melengkapi dokumennya.

Fenomena banjir tidak bisa hanya dilihat sebagai fenomena alam biasa tetapi juga disebabkan oleh faktor non alam, yaitu terjadinya kerusakan lingkungan. Dalam hal ini, ada andil negara maupun pemerintah daerah halmahera tengah maluku utara ikut menyebabkan terjadi kerusakan lingkungan, terutama dalam aspek administratif.

Oleh karenanya, pemerintah daerah halmahera tengah maluku utara dapat digugat karena diduga melanggar UU No. 26 Tahun 1997 tentang Penataan Ruang, yang menyatakan bahwa masyarakat yang dirugikan akibat penyelenggaraan penataan ruang dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan.

Negara juga dapat digugat karena dianggap melakukan kelalaian dengan batu uji pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berkaitan tanggung jawab mutlak. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *