TALIABU, maluttv.com– Kuasa hukum Wakil Bupati Pulau Taliabu, H. Ramli, menyatakan akan membawa kasus dugaan penggelapan dana operasional senilai Rp. 1,3 miliar ke jalur hukum. Dana tersebut merupakan hak kliennya selama menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati, namun disebut tidak pernah diterimanya.
Mursid Ar Rahman, S.H., C.LA., selaku kuasa hukum, mengungkapkan bahwa pencairan dana tersebut dilakukan secara diam-diam oleh oknum pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, tanpa persetujuan atau sepengetahuan H. Ramli.
“Dana itu dicairkan oleh Kabag Umum dan Kaban Keuangan tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa penerima resmi. Ini sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” ungkap Mursid, Jumat (25/ 04/ 2025).
Mursid menyebut, pihaknya akan menempuh jalur pidana dan perdata sekaligus. Ia menduga kuat adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pencairan tersebut.
“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Ini bukan persoalan pribadi, tetapi menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah tidak bisa mengabaikan tanggung jawabnya,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa, penanganan kasus tersebut penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan di Pulau Taliabu.
“Kami minta semua pihak untuk bersikap terbuka dan tidak mencoba menutupi proses hukum yang berjalan. Ini soal transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya. (Red)

















