HALTENG, maluttv.com- Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Edi Langkara dan Abd. Rahim Odeyani (Elang-Rahim), melaporkan dugaan pelanggaran netralitas terhadap Kepala Desa (Kades) Yam, Kecamatan Pulau Gebe, yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halmahera Tengah 2024. Laporan tersebut diterima oleh salah satu staf Bawaslu Halteng, Fahri Ponto’o, dengan nomor registrasi : 014/ PL/ PB/ Kab/ 32.05/ XI/ 2024. pada Senin (25/ 11/ 2024).
Dalam laporannya, Tim Hukum Elang-Rahim yang diwakili Agus Salim R. Tampilang menyebutkan, adanya sebuah video yang memperlihatkan Kades Yam, Ibrahim Ilham, mengarahkan seorang Ketua Tim Relawan Paslon nomor urut 3, IMS-ADIL untuk memakaikan atribut berupa kaos bergambarkan Paslon IMS-ADIL kepada salah satu pendukung Paslon Elang-Rahim, yang terjadi pada tanggal 13 November lalu.
Video yang beredar luas tersebut menunjukkan tindakan yang dianggap melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang melarang kepala daerah, pejabat TNI/Polri, serta kepala desa untuk terlibat dalam urusan politik praktis.
Laporan tersebut, merujuk pada dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum Kades Yam, yang diduga memberikan arahan kepada warga untuk mendukung Paslon IMS-Adil, sekaligus menggunakan atribut politik yang jelas-jelas tidak sesuai dengan prinsip netralitas penyelenggara negara.
“Tim hukum Elang-Rahim menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan dan merugikan pasangan calon yang mereka wakili”, tegas Agus
Setelah laporan diterima, Bawaslu Halteng berjanji akan segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi terhadap laporan itu, dalam waktu dua hari ke depan.
Jika terbukti ada unsur pelanggaran yang mengarah pada perbuatan melawan hukum, proses pemeriksaan saksi-saksi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dilakukan.
Sejak video tersebut tersebar, Tim Hukum Elang-Rahim baru mengetahui kejadian itu pada tanggal 23 November 2024, dan langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Halteng.
Mereka berharap agar laporan itu segera diproses sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta agar Kades Yam dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang dianggap merugikan salah satu paslon dalam Pilkada.
“Dengan adanya laporan ini, kami berharap agar prosesnya segera ditindaklanjuti dan Kades Yam diminta pertanggungjawaban hukum. Tindakan seperti ini jelas merugikan kami, karena kami meyakini bahwa netralitas kepala desa dalam Pilkada adalah hal yang sangat penting untuk menjaga keadilan bagi semua paslon,” ungkap Agus saat dikonfirmasi di Kantor Bawaslu.
Kasus itu menjadi sorotan, mengingat pentingnya prinsip netralitas bagi para penyelenggara negara dan pejabat publik, terlebih bagi kepala desa yang merupakan unsur pemerintah terdepan di tingkat desa. Tindakan yang diduga melanggar aturan itu dapat berpotensi mencederai integritas dan kredibilitas Pilkada di Halmahera Tengah. (dir/mtv)