TERNATE, maluttv.com – Brimob Polda Maluku Utara pertegas untuk terus memproses oknum anggota Brimob Polda Malut berinisial Bripka RD alias Raihan 37 tahun yang diduga melakukan penganiyaan terhadap istrinya PW (36) pada Minggu (22/3/2026).
“Kami pertegas tidak akan mentelolir anggota yang membuat masalah, untuk itu terkait masalah ini akan terus diproses dan saat ini yang bersangkutan Bripka RD juga sudah dalam penanganan provos Satuan Brimob Polda Malut,”kata Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Malut, Kombespol. Handri Wira Suryana, S.I.K., M.A.P.
Ia menegaskan oknum anggota yang sudah diperiksa pihaknya akan terus mendorong untuk diproses, dan akan menjamin perlindungan terhadap
korban untuk tidak lagi mendapat perlakukan yang sama.
“Terkait kasus ini kami tidak akan tutup-tutupi. Dan saya selaku Dansat Brimob Polda Malut saya memberi atensi agar Bripka RD terus diproses hingga pada tingkat pemecatan,”tegasnya.
Dilaporkan sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara berinisial Bripka RD alias Raihan 37 tahun diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri Pipin Wulandari 36 tahun.
Dalam kejadian ini korban dilaporkan tidak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate untuk mendapat perawatan.(all/red).
















