BUPATI HALUT FRANS MANERY DAN GMKI TOBELO BERDAMAI

Soal Kasus Pengancaman Bupati Halut Saat Unjuk Rasa

Ketua GMKI Cabang Tobelo, Rivaldo Djiny didampingi Rekan Organisasinya Mengunjungi Krimum Polda Malut.(foto:istimewa)

TERNATE, maluttv.com- Masih ingat peristiwa pengancaman parang Bupati Halmahera Utara, Frans Manery kepada massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo?

Kasus hukumnya bakal tidak dilanjutkan lagi. Ini karena Ketua GMKI Cabang Tobelo, Rivaldo Djiny resmi mencabut Laporan Polisinya terhadap orang nomor satu di negeri Hibualamo.

“Sebelum memasuki tahapan ini, Saya beberapa kali dengan teman-teman pengurus cabang melakukan pertemuan untuk menyikapi persoalan kami dengan Pak. Bupati. Dan inilah menjadi dasar Saya untuk mengakhiri kekisruan kami dengan Pak. Bupati,” ungkap aktivis kristen seraya menyampaikan motto GMKI menjadi pertimbangan islahnya.

Adapun alasan Rivaldo menempuh ruang negosiasi yang berujung pencabutan kasus hukum yaitu menjaga stabilitas sosial kemasyarakatan di Halmahera Utara.

“Saya diisukan yang macam-macam dari pihak luar. Perjuangan kami bukan ke situ, melainkan penyambung aspirasi rakyat. 3 tuntutan kami sudah direspon Pak. Bupati. Dan itu sudah clear,” terang Rivaldo.

Sementara itu, kuasa hukum Frans Manery, Nofebi Eteua  mengatakan, tidak demua masalah hukum diselesaikan dalam persidangan. Kesepakatan damai antara FM dan GMKI hasil komunikasi antar kedua belah pihak.

“Terlepas dari persoalan itu, Pak. Bupati sebagak pribadi mengharapkan adanya itikad perdamaian antara dirinya dengan GMKI, dalam hal ini ketua sebagai pihak yang melaporkannya,” terang Nofebi.

Proses mediasi dan pertemuan antara FM dan pengurus cabang Tobelo baru-baru ini dilakukan. Sehingga kesepakatan islah ini tidak berbau tendensi atau paksaan dari pihak manapun.

Soal adanya salah satu pengacara Rivaldo yang keberatan atas pencabutan LP tersebut, diluruskan kuasa hukum FM dan Ketua GMKI. Menurut mereka, kedua belah pihak yang berseteruh tidak ada lagi persoalan.

Nofebi juga mempertanyakan oknum pengacara pelapor yang masih mempolemikkan masalah ini. “Apakah kedudukan sebagai kuasa hukum ataukah senioritas GMKI. Jika berkedudukan sebagai kuasa hukum, seorang pengacara harus bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa,” jelas Feby.

Sedangkan. Soal ditindaklanjuti atau tidaknya kasus ini pasca perdamaian, kata Rivaldo, kewenangan itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib dalam hal ini Krimum Polda Maluku Utara. “Pada prinsipnya pihak GMKI dan Pak. Bupati sudah clear,” tukas Rivaldo.(dir/mtv)

 

Penulis: Sudirman DamopoliiEditor: Bung Salud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *