Bobol Kotak Amal Masjid Raya Ternate, Pelaku ASJ Ditangkap Tim Resmob Polda Malut

Foto : Pelaku Inisial ASJ Berhasil Ditangkap Tim Resmob Dit Krimum Polda Malut Bersama Sejumlah Barang Bukti

TERNATE, maluttv.com Kepolisian Daerah Maluku Utara melalui Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Maluku Utara berhasil melakukan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian Kotak Amal Masjid Raya Al-Munawar Kota Ternate yang terekam CCTV, Senin (4/ 11/ 2024) kemarin.

Terduga pelaku tindak pidana pencurian itu berhasil diamankan tim Resmob Polda Maluku Utara di penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono saat konfirmasi terkait hal tersebut menjelaskan, kronologi kejadian tindak pidana ini bermula pada hari senin pukul 01.00 WIT.

Pelaku berpura-pura tidur di dalam masjid, dan berselang beberapa menit pelaku mencoba membongkar kotak amal masjid tetapi tidak berhasil.

“Karena tidak berhasil, pelaku membawa kotak amal tersebut ke kamar mandi masjid dan membongkarnya, ” ujarnya.

Sekitar pukul 05.30 WIT, jamaah Masjid Al-munawar mendapati kotak amal didalam kamar mandi masjid dan dalam keadaan kosong.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan di sekitaran Masjid dan mendapati aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV yang terpasang di Masjid Raya Al-Munawar.

“Dan pada pukul 22.15 WIT, Tim Resmob berhasil mengamankan terduga pelaku dengan inisial ASJ (27) beserta barang bukti di Penginapan Sulawesi Kelurahan Bastiong, dan selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Dit Reskrimum untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu uang tunai sebesar Rp. 7.345.500, dan barang bukti lainnya yang di gunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Juru bicara Polda Maluku Utara itu menyampaikan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat maluku utara, apabila melihat atau mengetahui adanya tindak pidana agar segera melapor kepada pihak yang berwenang, serta tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri apalagi sampai melakukan aksi tindak pidana kejahatan. (hms/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *