TERNATE, maluttv.com- Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Taliabu yang digelar KPUD setempat, Sabtu 5 April berjalan lancar dan relatif aman. Setelah penghitungan suara di tingkat TPS, hasil PSU 9 TPS itu kemudian direkap sekaligus diplenokan oleh penyelenggara di tingkat kecamatan, Minggu 6 April.
Tahapan PSU Pilkada Pulau Taliabu yang diamanatkan Mahkamah Konstitusi dimonitoring langsung KPUD dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha menjelaskan, pelaksanaan PSU 9 TPS berjalan aman dan lancar. “Sejauh ini masih kondusif. Kemarin pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan berjalan lancar. Hanya Rekapitulasi di kecamatan Taliabu Barat saja saksi 02 dan 03 tidak hadir. Yang lain itu, ketiga saksi kandidat hadir semua,” ungkap Rusli.
Selesai di tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Taliabu bakal menggelar rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) tingkat kabupaten, Senin (07/04) hari ini.
Pelaksanaan PSU Pilkada Taliabu yang berlangsung aman dan kondusif dibenarkan Ketua KPUD Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting. Hingga tahapan pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten digelar, pihak penyelenggara belum melihat dan menerima gugatan serius dari pihak manapun terhadap proses pemungutan suara ulang.
Lantas, jika tidak ada gugatan atau sengketa dari kandidat tertentu, apakah hasil PSU Pilkada Pulau Taliabu itu juga harus melewati dan diputuskan via Mahkamah Konstitusi? Menurut Mohtar, apabila 3 hari setelah pleno rekapitulasi suara KPUD Pulau Taliabu dan tidak ada Paslon yang memperkarakannya, sambil menunggu surat KPU RI, KPUD Pulau Taliabu sudah bisa melakukan penetapan Paslon terpilih.
“Sudah tidak lagi melewati putusan MK. Bila terhitung tiga hari setelah pleno rekapitulasi suara oleh KPUD Pulau Taliabu dan tidak ada gugatan, maka sambil menunggu surat KPU RI, KPUD Pulau Taliabu sudah bisa melakukan penetapan Paslon terpilih, ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030,” tegas Ketua KPUD Maluku Utara, Mohtar Alting.
Seperti diketahui, hasil PSU di 9 TPS di 8 Desa yang digelar KPUD Pulau Taliabu Sabtu 5 April, pasangan Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi berhasil mengumpulkan suara terbanyak, yaitu 1773 suara.
Sedangkan kandidat Bupati nomor urut 1, Sashabila Mus-La Ode Yasir hanya bisa meraih 1.493 suara. Sedangkan pasangan nomor urut 3, Abidin Jaaba-Dedy Mirzan tidak memperoleh angka alias nol.
Meski unggul di PSU, pasangan nomor urut 2 Citra-Ahmadi harus mengakui kemenangan SAYA TALIABU. Ini karena pada pemilihan sebelumnya, yaitu 27 November 2024 lalu, saat putusan MK untuk PSU, putri AHM menyimpan Saldo awal 1.105 suara.
Sehingga secara akumulatif, suara Sasha hasil PSU 1.493 ditambah saldo awal 1.105 jika dijumlahkan maka total suaranya sebanyak 2.598 suara. Sedangkan Citra hasil suara PSU-nya hanya 1.773 suara.
Dengan demikian secara akumulasi, selisih suara antara SAYA TALIABU dan CPM-Ahmadi yaitu 2.598 (saldo awal+PSU) dikurangi 1.773 suara (PSU), maka hasilnya adalah 865 suara. Pasangan Sasha-Yasir unggul terhadap Citra-Ahmadi dengan selisih total 865 suara. (dir/mtv)

















