Bendahara Desa Diduga Gelapkan Ratusan Juta, Kades Gurua Angkat Bicara

Foto : Kantor Desa Gurua, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan

HALSEL, maluttv.com – Kepala Desa Gurua, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Basri Hi. Muhammad, akhirnya buka suara terkait mangkraknya sejumlah proyek desa yang diduga akibat penggelapan dana oleh bendahara desa, Bakri Kuilo.

Dalam keterangannya, Basri mengungkapkan bahwa proyek pembangunan pagar jalan desa tahun 2024 tak kunjung selesai lantaran anggaran yang seharusnya digunakan untuk proyek tersebut diduga telah habis tanpa kejelasan.

“Semua anggaran diatur oleh bendahara, tetapi anehnya dia mengatakan dana sudah habis, padahal banyak program belum terealisasi,” ujar Basri saat ditemui di Labuha, Minggu (16/03/2025).

Tak hanya anggaran pembangunan pagar jalan, Basri juga mengungkapkan bahwa sejumlah dana lainnya, termasuk anggaran PKK sebesar Rp. 10 juta, anggaran pemuda Rp. 15 juta, anggaran ketahanan pangan Rp. 10 juta, serta dana tanggap darurat sebesar Rp. 90 juta, juga tidak tersalurkan. Secara keseluruhan, ia memperkirakan total dana yang diduga digelapkan mencapai Rp. 300 juta.

Menanggapi tudingan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait pembangunan pagar kantor desa yang dianggap fiktif serta insentif imam dan badan sara yang tidak dibayarkan selama enam bulan pada tahun 2023, Basri membantahnya. Ia menjelaskan bahwa anggaran tahap III tahun 2023 Desa Gurua hangus karena keterlambatan penyusunan laporan pertanggungjawaban tahap I dan II, sehingga dana tersebut dikembalikan ke kas negara.

“Jadi bukan enam bulan, tapi lima bulan insentif yang tidak terbayar. Itu karena anggaran tahap III hangus, termasuk untuk pembangunan pagar kantor desa,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menepis tuduhan BPD yang menyebut Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2025 dilakukan tanpa koordinasi dengan mereka.

“Itu bohong, kami tetap berkoordinasi dengan BPD dan Musdes tetap berjalan melibatkan mereka,” tegasnya.

Atas dugaan penggelapan dana itu, Basri berencana membawa kasus ini ke ranah hukum agar bendahara desa, Bakri Kuilo, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Maluttv.com masih berupaya mengonfirmasi Bakri Kuilo untuk mendapatkan klarifikasi terkait tuduhan tersebut. (Amat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *