JAKARTA, maluttv.com– Setelah menyandang status tersangka dan beberapa kali dihadirkan dalam sidang kasus suap mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Malut, Imran Jakub (IJ) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (04/ 7/ 2024).
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pihaknya kembali menetapkan Imran Jakub sebagai tersangka baru sebagai pihak pemberi suap kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.“Dalam perkara RA (Ridwan Arsan) bersama-sama AGK menerima uang dari tersangka IJ, perbuatan tersebut dilakukan beberapa transaksi rekening melalui Ridwan Arsan sejak November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp. 1.237.500.000,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (4/7/2024).
Asep menuturkan, penerimaan uang tersebut atas perintah dari AGK dalam rangka pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Malut, yakni jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut yang dijabat Imran Jakub saat ini.
Pemberian uang dari tersangka Imran Jakub kepada AGK dilakukan dengan dua tahap. Pertama, pemberian dilakukan sebelum dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut sebesar Rp. 210 juta.
Kedua, diberikan setelah dilantik menjadi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut sebesar Rp. 1.027.500.000.
“Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan IJ. Dimana, kesepakatan tersebut terjadi sebelum tersangka IJ diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara,” ungkap Asep.
Lanjut Asep, tersangka Imran Jakub sebelumnya juga pernah terjaring tangkap tangan bersama AGK dkk. Namun karena belum terpenuhi kecukupan alat bukti, tersangka Imran saat itu tidak dilakukan penahanan. (mtv)