Barantin Malut Gagalkan Penyelundupan 243 Reptil Langka Di KM. Sinabung

Foto : Petugas Balai Karantina Indonesia (Barantin) Malut, Berhasil Amankan Ratusan Satwa Liar Dari KM. Sinabung

TERNATE, maluttv.com- Upaya penyelundupan ratusan reptil langka kembali digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara. Petugas berhasil mengamankan 243 ekor reptil yang ditemukan di atas kapal KM Sinabung saat kapal tersebut transit di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, dalam perjalanan menuju Surabaya.

Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan, mengungkapkan bahwa, temuan ini bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan terhadap kapal yang singgah.

“Kami menemukan sejumlah reptil yang tidak disertai dokumen karantina maupun izin resmi. Satwa-satwa ini langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (8/3/2025).

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa, reptil-reptil tersebut terdiri dari berbagai jenis biawak dan ular, termasuk spesies endemik Papua yang dilindungi. Ketua Tim Kerja Karantina Hewan, Alma Salim Religa, menjelaskan bahwa kondisi satwa saat ditemukan cukup memprihatinkan.

“Sekitar 40 persen dari mereka telah mati akibat penyimpanan yang tidak layak. Mereka terhimpit dalam wadah kain yang sempit dan basah,” kata Alma.

Beberapa spesies yang berhasil diamankan antara lain, biawak papua (Varanus salvadorii), biawak pohon tutul biru (Varanus macraei), biawak pohon hijau (Varanus prasinus), sanca permata (Morelia amethistina), boa tanah (Candoia paulsoni), kadal pensil burton (Lialis burtonis), serta sanca cokelat (Leiophyton albertisii).

Sementara itu, biawak maluku (Varanus indicus) dan sanca hijau (Morelia viridis) tercatat sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106 Tahun 2018.

Pihak karantina menyatakan bahwa, informasi awal mengenai keberadaan satwa ilegal itu berasal dari manajemen kapal, yang kemudian dilaporkan kepada petugas. Saat ini, identitas pemilik reptil-reptil tersebut masih dalam penyelidikan.

Setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan, seluruh satwa yang masih hidup telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, untuk penanganan lebih lanjut.

“Kami akan terus memperketat pengawasan guna mencegah penyelundupan satwa liar yang dapat mengancam ekosistem dan kelestarian spesies,” tegas Willy.

Kasus tersebut kembali menyoroti maraknya perdagangan ilegal satwa liar di Indonesia. Upaya penegakan hukum yang lebih tegas serta pengawasan ketat menjadi kunci dalam melindungi kekayaan hayati negeri ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *