SOFIFI, maluttv.com- Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Senin (04/08) hari ini membahas dua dokumen strategis pembangunan daerah, yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Utara Tahun 2025-2029 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Serta Prioritas Plafon Anggaran Serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Dewan Provinsi Maluku Utara, hari ini menggelar tiga kali rapat paripurna untuk membahas dokumen penting daerah tersebut. Sidang pertama atau Rapat Paripurna ke-32 dimulai pukul 10:00 WIT dengan agenda membahas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD. Di ruang ini, kesempatan bagi fraksi-fraksi menyalurkan sikap politiknya terhadap arah pembangunan daerah lima tahun kedepan.
Pukul 11:00 WIT dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-33. Di sesi ini, Gubernur atau perwakilan eksekutif menyampaikan keterangan resminya terhadap dokumen KUA-PPAS 2026, mencakup arah kebijakan fiskal, pendapatan dan belanja daerah serta prioritas pembangunan tahun mendatang.
Setelah mendengar penjelasan pihak eksekutif, pukul 14:00 WIT pihak legislatif kembali menggelar Rapat Paripurna ke-34 dengan agenda penyampaian tanggapan atau jawaban oleh fraksi-fraksi atas penjelasan Kepala Daerah atau Pemprov.
Rapat Paripurna yang digelar para wakil rakyat secara kontinue di Ruang Sidang Utama DPRD Malut, Kota Sofifi itu disampaikan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray. Menurut Iqbal, Paripurna yang dilakulan secara beruntun merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang berlangsung pada 30 Juli 2025 lalu.
“Rapat paripurna ini merupakan kegiatan rutin DPRD dan memiliki peran strategis antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun arah pembangunan jangka menengah daerah serta fondasi anggaran tahun depan. DPRD akan memastikan program dan anggarannya pro rakyat,” ujar Iqbal. (lud/mtv).

















