Berita  

Angka Perceraian di Ternate Tembus 1.000 Kasus, Didominasi Usia Produktif

Foto : Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate, Drs. Irrsan Alham Gafur

TERNATE, Malut.com – Angka perceraian di Kota Ternate kembali meningkat. Hingga November 2025, Pengadilan Agama (PA) Ternate mencatat lebih dari 1.000 kasus perceraian, melampaui total perkara pada tahun sebelumnya yang berkisar 800 kasus.

Panitera Pengadilan Agama Kota Ternate, Drs. Irrsan Alham Gafur, menjelaskan bahwa peningkatan kasus perceraian sudah menjadi tren tahunan.

“Setiap tahun angka perceraian mengalami peningkatan. Ini belum masuk tahun berikut, tapi sudah mencapai 1.000 lebih kasus,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Irrsan menuturkan, perkara tersebut terdiri atas cerai talak dan cerai gugat, dengan kelompok usia 20 hingga 45 tahun menjadi penyumbang tertinggi.

Menurutnya, faktor utama penyebab perceraian di Ternate masih didominasi oleh ketidaksiapan ekonomi dan perselingkuhan.

“Hal paling utama dalam memicu perceraian adalah masalah ekonomi dan perselingkuhan,” jelasnya.

Untuk menekan laju peningkatan perceraian, pihak Pengadilan Agama mendorong adanya kolaborasi lintas instansi, termasuk Kementerian Agama, Dinas Sosial, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Melalui kerja sama ini, kita bisa memberikan edukasi dan pembinaan pra-nikah agar calon pasangan memahami hak dan tanggung jawab sebagai suami-istri,” ujarnya.

Irrsan berharap, dengan pembinaan yang berkelanjutan, makna sakral dari sebuah perkawinan dapat tetap terjaga.
“Supaya fungsi perkawinan yang sakral tidak dikotori dengan hal-hal yang dilarang agama,” pungkasnya. (Vita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *