HALTENG, maluttv.com- Surat Keputusan Partai Golkar dengan nomor : SKEP 699/DPP/GOLKAR/VII/2024 yang merekomendasi Ikram M. Sangadji dan Ahlan Djumadil sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halmahera Tengah dari Partai Golkar yang ditandatangani Ketua Umum Airlangga Hartarto disoal oleh kader dan simpatisan partai Golkar Kabupaten Halmahera Tengah.
Kader sekaligus Mantan Bendahara DPD II Partai Golkar Kabupaten Halmahera Tengah, Salim A. Kamaraja mengatakan, keputusan DPP yang mengabaikan Wakil Sekjen Bidang PP Wilayah Maluku-Maluku Utara, Edi Langkara yang notabene kader potensial daerah pada Pilkada 2024 subjektif dan merugikan partai Golkar itu sendiri.
Penerbitan rekomendasi partai Golkar kepada IMS dinilai sepihak dan tidak berdasarkan hasil survei. “Keputusannya mendahului survei. Harusnya DPP dalam hal ini Ketua Umum harus memprioritaskan kader Golkar itu sendiri. Apalagi Elang selain pengurus DPP, beliau kader potensial dan mumpuni di Maluku Utara, bukan hanya di Halteng,” keluh Salim.
Kader muda partai berlambang pohon beringin ini mendesak AH segera meninjau kembali Surat Keputusan tersebut. Jika aspirasi ini tidak digubris oleh DPP, kata Salim, mereka bakal keluar dari partai Golkar dan melakukan perlawanan atas keputusan sepihak Ketua Umum, Airlangga Hartarto tersebut.(dir/mtv)