Berita  

Ditjen Imigrasi Resmikan ‘Beranda Imigrasi’ Jadi Jenama Tunggal.

JAKARTA , maluttv.com — Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, menetapkan Beranda Imigrasi sebagai jenama tunggal (single branding) untuk seluruh titik pelayanan keimigrasian di luar gedung Kantor Imigrasi. Kebijakan ini berlaku bagi 254 unit layanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Kebijakan penyeragaman nama ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali dan mengakses layanan keimigrasian, sekaligus menghilangkan kebingungan akibat banyaknya istilah dan singkatan yang digunakan sebelumnya.

Berdasarkan siaran pers Nomor SP/IMI/10/2026/01 tertanggal 28 Oktober 2026, sebanyak 254 titik yang mengalami perubahan identitas tersebut terdiri atas:

• 156 Mal Pelayanan Publik (MPP)

• 33 Unit Layanan Paspor

• 20 Immigration Lounge

• 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA)

• 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi

• 13 Ultima I’m SeZ

• 1 Immigration Corner

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyederhanakan identitas layanan keimigrasian di luar kantor induk agar lebih mudah dipahami oleh semua kalangan masyarakat.

“Dengan menghadirkan nama tunggal Beranda Imigrasi, kami ingin masyarakat dari berbagai kalangan dapat langsung mengenali tempat pelayanan imigrasi dengan mudah di mana pun mereka berada,” ujar Hendarsam.

Perubahan nama ini juga berdampak pada sistem digital. Format penamaan lokasi pelayanan keimigrasian di Google Maps dan aplikasi M-Paspor akan disesuaikan menjadi “Beranda Imigrasi” diikuti nama wilayah atau lokasi terkait. Contohnya, “Immigration Lounge Senayan City Mall” kini berubah menjadi “Beranda Imigrasi Senayan City Mall”.

Hendarsam menambahkan, pemilihan kata “Beranda” memiliki filosofi sebagai titik temu terdepan dari sebuah rumah sebelum seseorang bepergian ke tempat baru. Filosofi ini diterapkan untuk merepresentasikan konsep pelayanan yang hangat, ramah, dan terbuka, serta memangkas kesan birokrasi yang kaku tanpa mengabaikan profesionalisme dan ketertiban administrasi.(vit/mtv)

Penulis: VhytaEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *