Berita  

Soal Pinjaman Rp.1 Triliun Pemprov Malut, Hendra Karianga: Ini Pembobolan APBD dan Program Akal-Akalan Gubernur Sherly

Foto : Gubernur Malut, Sherly Tjoanda (kiri) dan Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Halmahera dan Unkhair Ternate, Dr. Hendra Karianga, SH, MH (kanan)

TERNATE, maluttv.com- Rencana Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda membackup kegiatan pembangunan insfrastruktur daerah melalui dana pinjaman Rp. 1 Triliun mendapat sorotan tajam dari berbagai kalangan, diantaranya Pakar Hukum Keuangan Negara Universitas Halmahera dan Universitas Khairun Ternate, Dr. Hendra Karianga, S.H.,MH.

Selain mendukung sikap penolakan Fraksi Golkar DPRD Provinsi Maluku Utara, Hendra juga menengarai pinjaman triliunan tersebut merupakan upaya pembobolan keuangan daerah (APBD) dan program akal-akalan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda untuk memperkaya gurita bisnisnya.

“DPRD harus menolak usulan pinjaman Pemrov satu triliun. Sikap Fraksi Golkar itu tepat. Ini program akal-akalan. Tidak kategori emergensi buget. Membuat proyek, lalu dijual dan dikerjakan oleh kroni-kroni dan uang itu di bawah keluar. Ini namanya pembobolan APBD,” tegas Hendra Karianga.

Gubernur Sherly, kata HK, tidak ada alasan lagi untuk membicarakan APBD 2026 karena perencanaan anggarannya sudah selesai. Hendra menyerankan Pemprov Malut fokus pada pelaksanaan kegiatan yang sudah diAPBDkan oleh legislatif.

Akademisi dan praktisi hukum Maluku Utara ini juga mempertanyakan rencana pinjaman triliunan di tengah perjalanan anggaran 2026 sedang berjalan. “APBD 2026 kan direncanakan 2025 lalu dan sudah final. Angka indikatif APBD sudah diputuskan oleh Pemprov bersama legislatif sehingga angka-angkanya sudah diketahui termasuk alokasi DAU, DAK dan PAD,” ungkap HK.

Hendra dengan tegas mendukung penuh sikap DPRD Malut yang menolak rencana pinjaman Gubernur Sherly. Pembangunan infrastruktur bagi Hendra adalah penting dan harus melihat beberapa fariabel, diantaranya : perencanaan dilakukan dengan benar dan rasional, bukan tiba saat tiba akal. Kedua, besaran anggaran dalam postur APBD harus dipastikan kemampuannya, dan ketiga kata pengacara kondang yaitu jauhi pinjaman. Menurutnya, pinjaman dapat dilakukan ketika daerah mengalami emergency buget. Sementara Maluku Utara, sejauh ini belum berada di dimensi tersebut sehingga tidak dibenarkan untuk melakukan pinjaman dengan nilai fantastis.(wal/mtv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *