JAKARTA, maluttv.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara resmi menerima Dokumen Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, kepada Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, dalam kegiatan yang berlangsung di Jakarta.
Penyerahan dokumen ini menjadi tonggak penting bagi Halmahera Utara, yang kini resmi memiliki kewenangan sebagai instansi penerbit Surat Keterangan Asal barang. Dengan demikian, daerah ini dinilai siap melangkah lebih maju dalam mendorong kegiatan ekspor secara mandiri.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor, Bayu Nugroho, Ketua Tim Ketentuan Asal Barang dan Dokumen Keterangan Asal, Agung Wicaksono Sochirin, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Halmahera Utara, Nyoter Koenoe, serta Kabag Pemerintahan, Oscar Bertho Mene.
Bupati Piet Hein Babua menyampaikan bahwa perolehan IPSKA merupakan langkah besar bagi daerahnya dalam memperkuat fondasi ekonomi. Menurutnya, kehadiran IPSKA memberikan sinyal positif bahwa Halmahera Utara siap menjadi pintu ekspor baru yang semakin terbuka.
“Ini adalah momentum penting bagi Halmahera Utara. Dengan IPSKA, kita memiliki peluang besar untuk mempercepat hilirisasi serta memperkuat posisi dalam perdagangan global,” ujar Bupati.
Ia menjelaskan, IPSKA memiliki peran strategis dalam proses verifikasi asal barang, yang menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh keringanan tarif bea masuk di negara tujuan ekspor. Hal ini tentu akan meningkatkan daya saing produk daerah di pasar internasional.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa setelah mengantongi IPSKA, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara siap melakukan ekspor secara mandiri. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang selama ini dinantikan oleh masyarakat.
“IPSKA bukan hanya mempermudah persyaratan dokumen ekspor, tetapi juga menjadi tiket masuk bagi produk lokal ke dalam rantai pasar global,” tambahnya.
Sementara itu, implementasi IPSKA di Halmahera Utara akan dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Kepala Dinas, Nyoter Koenoe, sejak awal telah menunjukkan komitmen dan optimisme bahwa daerahnya mampu memenuhi seluruh persyaratan hingga akhirnya diakui oleh Kementerian Perdagangan.
Di sisi lain, Agung Wicaksono Sochirin juga sebelumnya telah melakukan peninjauan ke sejumlah perusahaan di Halmahera Utara. Dari hasil kunjungan tersebut, ia memberikan sinyal positif terkait kesiapan daerah dalam menjalankan fungsi sebagai penerbit dokumen asal barang.
Dengan resmi dimilikinya IPSKA, Halmahera Utara kini memasuki babak baru dalam pengembangan sektor perdagangan, sekaligus memperkuat posisinya sebagai daerah yang siap bersaing di pasar ekspor global. (*)

















