Berita  

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati Malut Evaluasi Cakupan UCJ, Target Naik Jadi 72 Persen di Tahun 2026

Foto : BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ)

TERNATE, maluttv.com– BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Hingga akhir 2025, cakupan UCJ di Maluku Utara telah mencapai 50 persen, menempatkan provinsi ini di peringkat ke-7 nasional.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari di Ballroom Bela Hotel Ternate itu, dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Maluku Utara, Sri Haryati Hatari, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah. Hadir pula Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Malut, Daniel Pananganan.

Dalam pelaksanaannya, Monev masih menemukan sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan regulasi di beberapa daerah. Tantangan ini diharapkan dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026 sehingga implementasi program dapat berjalan lebih optimal.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Utara, I Wayan Alit Mahendra Putra, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang terus mendukung peningkatan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di Maluku Utara.

Sementara itu, Asdatun Kejati Malut, Daniel Pananganan, menegaskan bahwa seluruh pekerja, baik formal, informal, maupun jasa konstruksi, wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan capaian UCJ saat ini di angka 50 persen, pihaknya menargetkan cakupan meningkat menjadi 72 persen pada tahun 2026, menyusul capaian tahun 2024 yang berada di angka 45 persen.

I Wayan Alit Mahendra juga berharap, perusahaan khususnya sektor jasa konstruksi, lebih patuh mendaftarkan pekerjanya, terutama pekerja kasar yang sangat rentan mengalami risiko kerja. Ia juga mendorong tiga kabupaten yang belum menuntaskan regulasi agar segera menyelesaikan aturan terkait kewajiban keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menegaskan bahwa, kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan melalui jasa pengacara negara memiliki peran strategis dalam memperkuat kebijakan dan memastikan optimalisasi program jaminan sosial tenaga kerja. (Vita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *