TERNATE, maluttv.com- Polemik hutang pinjaman antara pengusaha Kristian Wuisan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya terjawab. Itu terjadi setelah memori Peninjauan Kembali (PK) nomor : 1413 PK/PDT/2025 yang diajukan Gubernur Sherly Tjoanda melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada tanggal 22 Agustus 2025 ditolak oleh Mahkama Agung.
Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Prof. Dr. H. Hamdi,SH.,M.Hum dengan Anggota Dr. Rahmi Mulyati,SH.,MH dan Dr. Lucas Prakoso, SH.,M.Hum lewat amar putusannya pada tanggal 1 Desember 2025 menolak PK Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dengan ditolaknya PK Gubernur Sherly sebagai pemohon, otomatis mempertegas putusan Pengadilan Negeri nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte tanggal 12 Maret 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. 16/PDT/2025/PT TTE tanggal 5 Mei 2025 atas perkara hutang piutang yang diajukan Kristian Wuisan melalui Law Office Hendra Karianga & Associates.
Kuasa hukum Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga, SH.,MH membenarkan amar putusan penolakan PK Gubernur Sherly oleh Mahkamah Agung.
Menurut Hendra, putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat. Sehingga Sherly sebagai pejabat negara harus taat dan menghargai putusan hukum sekaligus segera menindaklanjuti apa yang menjadi kewajibannya dalam perkara tersebut. “Sebagai Gubernur Maluku Utara, Sherly diharapkan mengargai putusan Mahkamah Agung tersebut. Tidak boleh melakukan pembangkangan hukum dengan berbagai dalih,” ujar pengacara kondang asal Maluku Utara yang kini eksis di Metropolitan.
Seperti diketahui, pengusaha Kristian Wuisan melalui pengacaranya, Dr. Hendra Karianga,SH.,MH menggugat Pemprov Maluku Utara karena tidak memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman sekitar Rp. 2,8 M kepada kliennya. Meski PN Ternate dan PT. Maluku Utara telah memutuskan Gubernur Maluku Utara sebagai tergugat 1 Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat II segera melunasi kewajibannya kepada penggugat Kristian, namun Gubernur Sherly menampiknya seraya menempuh upaya hukum melalui PK.
Namun, upaya hukum Sherly melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Malut gagal. MA yang dipimpin oleh Ketua Majelis Prof. Dr. H. Hamdi, SH.,M.Hum menolak Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Sherly Tjoanda. (lud/mtv)

















