TERNATE, maluttv.com- Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Pertolongan (KBPP) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, Gandi menegaskan bahwa, operasional KM Cantika 08 pada rute Ternate–Sofifi–Jailolo telah mengantongi izin trayek resmi dari Kementerian Perhubungan.
Pernyataan tersebut, disampaikan menanggapi aksi pemalangan dan protes yang sempat terjadi di Pelabuhan Dufa-Dufa oleh sejumlah motoris speedboat.
“Kami sudah melakukan mediasi setelah aksi pemalangan selesai. Pihak-pihak yang terlibat sudah kami panggil dan kami beri teguran karena tindakan pemalangan itu masuk ranah pidana pelayaran,” tegas Gandi.
Ia menjelaskan bahwa, pokok permasalahan sejatinya berada di Jailolo, bukan di Ternate. Hal itu karena terdapat permintaan resmi dari Bupati Halmahera Barat agar KM Cantika Express melayani rute tersebut.
“Kalau di Ternate tidak ada masalah. Cantika sebelumnya melayani rute Ternate–Sofifi, lalu berkembang untuk melayani Ternate–Jailolo. Karena ada izin trayek, kami tidak bisa menolak,” jelasnya.
KM Cantika 08 sendiri diketahui menggantikan operasional kapal Nico Natalia. Saat ini, aktivitas pelayaran di Pelabuhan Dufa-Dufa sudah kembali normal.
“Izin trayeknya sudah keluar tanggal 25 November 2025, berupa persetujuan rencana pengoperasian KM Cantika 08 untuk rute Ternate–Sofifi–Jailolo. Ini resmi dari kementerian,” ungkapnya.
Pihak KSOP menegaskan bahwa, mereka tidak mungkin mengeluarkan izin bersamaan untuk dua kapal pada jadwal yang sama. Semua pengaturan dilakukan melalui sistem resmi dan sesuai peraturan.
Terkait Surat Persetujuan Berlayar (SPB), KSOP menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menolak selama seluruh persyaratan dipenuhi.
“Selama kapal tidak bermasalah secara hukum, tidak ada larangan pengadilan, dan kondisi cuaca memungkinkan, maka SPB wajib kami terbitkan. Kalau kami menolak tanpa dasar, justru kami bisa dituntut,” jelasnya.
Soal boleh atau tidaknya kapal dilayani di Pelabuhan Jailolo, menurutnya itu menjadi kewenangan otoritas setempat di wilayah tersebut.
“Kami hanya melayani permintaan dari operator selama syarat terpenuhi. Soal kapal disandari atau tidak di Jailolo, itu kewenangan mereka di sana,” tambahnya.
KSOP juga menegaskan bahwa sebagai regulator, pihaknya berharap para motoris speedboat yang tergabung dalam koperasi dapat lebih tertib dan memahami aturan pelayaran.
“Kami bukan tidak peduli, kami sangat memperhatikan mereka. Tapi transportasi itu pilihan masyarakat. Kalau layanan bagus, aman, dan tidak mogok, tentu masyarakat akan memilih dengan sendirinya,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penghadangan di jalur pelayaran tidak bisa dibenarkan karena membahayakan keselamatan.
“Kami bisa memaklumi keberatan, tapi kami tidak memaklumi pemalangan dan penghadangan di jalur pelayaran. Kalau terjadi kecelakaan, speedboat yang melintang itu yang akan disalahkan,” tegasnya.
Ke depan, KSOP Ternate berencana akan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk operator speedboat, kapal cepat, serta AKAPI (Asosiasi Kapal Penumpang Indonesia) untuk mencari solusi terbaik agar konflik serupa tidak terulang. (Vita)

















