Berita  

Pemkot Ternate dan BPRS Bahari Berkesan Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pelaku Usaha dan Pekerja Rentan

Foto : Sebanyak 33 pelaku usaha, petugas parkir, keamanan, dan petugas kebersihan di kawasan UMKM area parkir Masjid Raya Al-Munawwar resmi menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan Dari Pemkot Ternate Dan PT. BPRS Bahari Berkesan

TERNATE, maluttv.com – Sebanyak 33 pelaku usaha, petugas parkir, keamanan, dan petugas kebersihan di kawasan UMKM area parkir Masjid Raya Al-Munawwar resmi menerima kartu BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (25/11/2025). Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate sekaligus Komisaris Utama PT BPRS Bahari Berkesan, Dr. Rizal Marsaoly.

Penyerahan kartu ini merupakan tahap pertama dari total 40 pelaku usaha yang menjadi sasaran program perlindungan ketenagakerjaan di kawasan tersebut. Dalam kesempatan itu, Rizal menyampaikan apresiasinya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas kolaborasi yang terjalin dalam upaya memberikan perlindungan bagi pelaku usaha UMKM.

“Kolaborasi ini merupakan semangat bersama untuk memperhatikan pelaku usaha UMKM melalui CSR BPRS Bahari Berkesan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rizal meminta Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan untuk melakukan klasifikasi pelaku UMKM agar program perlindungan ini dapat diperluas. Ia menegaskan bahwa BPRS merupakan bank andalan milik Pemerintah Kota Ternate, di mana mayoritas sahamnya dimiliki oleh ASN Kota Ternate.

Rizal juga mengungkapkan bahwa, saat ini terdapat sekitar 8.000 pekerja rentan di Kota Ternate yang telah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Meskipun dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat tahun depan mengalami pengurangan, Pemkot Ternate tetap berkomitmen mempertahankan perlindungan bagi pekerja rentan.

Sementara itu, Direktur Utama BPRS Bahari Berkesan, Risdan Harly, menjelaskan bahwa, pembiayaan premi BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta program ini bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun 2024. Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada pelaku usaha di sekitar kawasan masjid.

Risdan menyampaikan bahwa, langkah tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur bahwa BUMD tidak hanya memberikan dividen kepada daerah, tetapi juga wajib menjalankan tanggung jawab sosial.

“Kami menanggung premi peserta selama tiga tahun. Pada tahun keempat, para pelaku usaha diharapkan sudah mampu membayar iuran secara mandiri, sementara CSR akan dialokasikan kepada kelompok pelaku usaha lain,” jelasnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Ternate, I Wayan Alit Mahendra Putra A.N, turut memberikan apresiasi kepada BPRS Bahari Berkesan. Ia menilai program tersebut sebagai bentuk nyata peningkatan kesejahteraan pekerja rentan dan menyebutkan bahwa hingga kini sekitar 8.000 pekerja rentan di Kota Ternate telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini diharapkan dapat memperluas cakupan perlindungan sosial sekaligus mendorong stabilitas usaha para pelaku UMKM di Kota Ternate. (Vita)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *