Saksi Kunci PT. WKS Kembali Mangkir, Prinsip Keadilan Dalam Persidangan vs PT. Position Dipertanyakan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dalam Sidang Lanjutan atas Perkara Patok Lahan Tambang Antara PT. WKM vs PT. Position, Rabu (05/11).

JAKARTA, maluttv.com- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus sengketa patok lahan antara PT. Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT. Position, Rabu (05/11). Sidang ke-12 ini masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Sayangnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat gagal menghadirkan saksi kunci PT. WKM di kursi pesakitan.

Absennya saksi kunci pihak PT. WKM pada persidangan hari ini, berarti sudah kelima kalinya mereka mangkir dari proses persidangan. Kehadiran saksi di persidangan memiliki peran penting sekaligus sebagai prinsip dasar dalam sistem peradilan pidana.

Persidangan akan kehilangan esensi. Selain itu hak terdakwa untuk melakukan pemeriksaan silang ikut terabaikan. Sedangkan pembacaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanpa kehadiran saksi, maka melanggar asas fair trial dan menafikan hak terdakwa dalam menguji kualitas keterangan saksi secara langsung.

Pembacaan BAP diperbolehkan dan hanya dapat dilakukan jika saksi berhalangan sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 162 KUHP, misalnya karena sakit, meninggal dunia atau alasan lain yang berkaitan dengan kepentingan negara.

Ahli pidana Dr. Oheo K. Haris, SH.,M.Sc.,LLM yang dihadirkan oleh pihak PT. WKM menegaakan, BAP yang dibacakan tanpa sumpah atau minus kehadiran saksi hanya memiliki nilai pembuktian terbatas, bahkan berpotensi menjadi preseden buruk jika dijadikan dasar putusan.

“Kehadiran saksi di ruang sidang adalah roh keadilan itu sendiri. Tanpa itu, kebenaran materil sulit dicapai,” ujar Dr. Oheo di depan majelis hakim.

Sering mangkirnya para saksi ketika diundang sidang, melahirkan sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat. Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, yang tekun memantau jalannya persidangan PT.WKM vs PT. Position mengatakan, sering absennya saksi di persidangan adalah bukti betapa lemahnya lembaga peradilan kita.

“Majelis hakim memiliki kewenangan besar untuk menghadirkan para saksi yang dianggap penting. Namun anehnya, sudah lima kali ini saksinya sering mangkir dan tidak mau hadir. Ini bukan lagi kebetulan melainkan ada pengabaian terhadap penegakkan hukum dan keadilan. Kami berharap Hakim fair dan objektif,” tandas Yohanes, pengacara yang juga mantan Ketua GMKI Yogyakarta.

Demi penegakkan hukum dan keadilan, Yohanes dengan tegas mendesak JPU dan majelis hakim PN Jakarta Pusat menggunakan kewenangan pemanggilan paksa, sebagaimana diatur dalam KUHP. Langkah ini perlu dilakukan agar proses persidangannya berlangsung adil dan tidak menghambat penegakkan hukum terhadap perkara yang tengah berjalan.

Hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi manapun. Karena, jika saksi menghindar, kebenaran materil terancam kabur. Berulang kali absen, ditambah lemahnya pengawasan aparat penegak hukum, memantik subjektifitas sekaligus memperkuat dugaan bahwa peradilan PT. WKM vs PT. Position tengah kehilangan arah dan mengurangi kredibilitas publik.

“Keadilan itu, Bukan tentang siapa yang kuat atau yang punya kuasa. Melainkan soal siapa yang berani menegakkan kebenaran,” terang Yohanes.(PTC/mtv)

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *