Berita  

Protes Gugatan Rp. 200 Miliar Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Jurnalis Malut Gelar Aksi Solidaritas “Kami Bersama Tempo”.

Puluhan Jurnalis Maluku Utara dari Berbahai Komunitas, seperti AJI, PWI dan IJTI Menggelar Aksi Solidaritas "Kami Bersama Tempo" di Depan Kantor Walikota Ternate, Selasa (04/11).

TERNATE, maluttv.com- Jurnalis Indonesia di berbagai daerah solid menggelar aksi solidaritas, merespon gugatan perdata oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman kepada media Tempo sebesar Rp. 200 miliar.

Komunitas pers Maluku Utara yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) melakukan aksi solidaritas “Kami Bersama Tempo” di depan Kantor Walikota Ternate, Selasa (04/11).

Koordinator Aksi, Budi Nugroho yang juga wartawan Tempo dalam orasinya menyayangkan sikap Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Menurut Budi, gugatan hukum Amran kepada Tempo merupakan bentuk pembungkaman baru pejabat publik terhadap kebebasan pers.

Tajuk “Poles-poles Beras Busuk” media Tempo yang menjadi dasar gugatan perdata oleh Amran ke pengadilan merupakan produk jurnalis. Jika merasa dirugikan, sepatutnya Menteri Pertanian sebagai pejabat yang berkuasa di era kekinian harus menempuh penyelesaiannya melalui mekanisme normatif yang diatur dalam Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Ini bukan soal Tempo, melainkan sikap yang dilakukan Amran Sulaiman adalah ancaman bagi kebebasan pers. Tindakan dan pemikiran pejabat publik seperti ini, haruslah dilawan teman-teman,” teriak wartawan senior Maluku Utara.

Perwakilan AJI, PWI dan IJTI turun berorasi, mengecam tegas sikap kediktaktoran Amran. Dengan menggunakan megaphone, komunitas jurnalis Maluku Utara menggelar orasi secara bergantian. Selain orasi, wartawan Maluku Utara juga mengusung poster dengan berbagai tulisan.

Seperti diketahui, media massa Tempo yang merupakan entitas bisnis media milik PT. TEMPO Inti Media Tbk (TMPO) digugat Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman atas sampul pemberitaan bertajuk “Poles-poles Beras Busuk. Amran merasa citra dirinya dan reputasi Kementeriannya tercoreng. Dasar itu kemudian, Amran menggugat Tempo dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp. 200 miliar rupiah.

Gugatan perdata Amran kepada media Tempo akhirnya memicu solidaritas jurnalis tanah air. Sikap Amran itu dinilai bentuk pembredelan gaya baru terhadap kinerja pers yang dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. (lud/mtv).

Penulis: SawaludinEditor: Sawaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *